Tilang Elektronik Berlaku di Serang, Ini Mekanisme Pembayaran Dendanya

Tilang Elektronik Berlaku di Serang, Ini Mekanisme Pembayaran Dendanya

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 05 Feb 2021 13:39 WIB
Tilang elektronik mulai diberlakukan di Depok sejak Senin (21/9) lalu. Diketahui penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Ilustrasi kamera pengintai pelanggar lalu lintas. (Foto: Dedy Istanto/Detikcom)
Serang -

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku mulai 4 April 2021 di Kota Serang. Sistem ini diberlakukan di tiga titik jalan arteri pusat ibu kota Banten. Bagaimana mekanisme pembayaran denda atau sanksi bagi pengendara yang melanggar?

Dirlantas Polda Banten Kombes Rudi Purnomo mengatakan ada kamera yang dipasang di tiga titik yaitu Jalan Veteran (perempatan Pisang Mas), Jalan Pantura-Ahmad Yani (perempatan Sumur Pecung) dan Jalan Ahmad Yani-Jalan Jenderal Sudirman (depan Carrefour Serang). Kamera ini akan mendeteksi pelanggar secara otomatis.

"Pelanggaran yang bisa ditilang itu mereka yang nggak pakai helm, melanggar marka, kemudian boncengan bertiga dan melebihi kecepatan," kata Rudi di Mapolda Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Jumat (5/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari rekaman kamera itu, petugas back office di Polda Banten akan merekam pelanggaran pengendara. Bukti-bukti pelanggaran kemudian akan dikirim pihak Kantor Pos berdasarkan alamat pengendara dan nomor kendaraan.

Apabila pengendara mengakui bahwa melanggar, maka dia bisa membayar sanksi denda melalui rekening virtual account BRI yang nanti akan jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

Jika pengendara tidak mengakui, akan ada waktu jeda konfirmasi selama satu minggu dan kalau kesempatan ini tidak digunakan, nomor kendaraan diblokir sementara dan denda tilang dibayar saat pengendara membayar pajak kendaraan. Lewat aturan tilang elektronik ini, bagi pemilik kendaraan yang tidak sesuai nama dan alamat agar mengurus balik nama kendaraan. Tujuannya, saat pengiriman informasi tilang agar tidak salah alamat karena kendaraan yang sudah dijual atau pindah kepemilikan.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads