Wali Kota Bandung Oded M Danial memastikan tak ada lagi pungutan biaya untuk jasa pikul jenazah COVID-19. Pemikul jenazah sudah digaji pemerintah.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan honor yang diterima para PHL sesuai aturan yang berlaku.
"Di Cikadut sudah selesai, (honorarium) sesuai dengan yang berlaku yang ada," kata Oded kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oded mengimbau tidak boleh ada lagi keluarga jenazah COVID-19 yang harus mengeluarkan uang sepeser pun untuk pemakaman jenazah COVID-19 di TPU Cikadut.
"Kalau sudah ada PHL, ya tidak boleh (ada pungutan)," ujarnya.
Sementara itu, Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan honor PHL pemikul jenazah COVID-19 sama seperti PHL gali dan urug.
"Jadi gini, buat yang PHL anggarannya bersumber dari BTT, karena itu khusus COVID-19, diakomodir pimpinan untuk 35 PHL, pemikul jenazah yang berasal dari warga setempat yang anggarannya dititipkan di Sekretariat Gugus Tugas COVID-19 di Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, kita akan memohonkan per termin setiap bulan untuk realisasi pencairan anggaran bagi honorarium pemikul jenazah dari titik ambulans ke liang lahat," kata Bambang di Balai Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, para PHL pemikul jenazah ini akan menerima honor setiap bulannya dengan besaran yang sama dengan PHL Distaru lainnya. "Per bulannya standar PHL yang sudah, Rp 2.150.000," ujar Bambang.
Namun, karena mereka masuk dalam bagian petugas yang turut serta dalam penanganan COVID-19, ditambah 25 persen dari honornya.
"Ada kebijakan dari pimpinan ditambah 25 persen, jadi sekitar Rp 2.600.000 an," sebutnya.
"Jadi 2.600.000 dikali 35 orang, dikali 11 bulan, kira-kira globalnya seperti itu. Rinciannya, saya belum melihat lagi, yang jelas hitungannya 35 orang dikali Rp 2.600.000 dikali 11 bulan," tambahnya.
(wip/mud)