Komandan Pos TNI Angkatan Laut Pangandaran Kapten Laut Toto Sukarto menjelaskan kedua warga tersebut diamankan di wilayah sungai Citanduy. "Operasi ini merupakan upaya penertiban pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah sungai Citanduy," kata Toto, Kamis (4/2/2021).
Toto mengatakan sebelumnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai banyaknya warga yang menangkap ikan di sungai Citanduy dengan cara yang terlarang, yakni menggunakan listrik. "Akhirnya kami melakukan penindakan, dini hari kami bergerak ke lokasi," kata Toto.
Petugas kemudian memergoki dua orang warga bernama Wasto (29) dan Sapari (43) yang tengah asyik menangkap ikan dengan setrum. "Kami mengamankan dua orang warga Desa Sukanegara itu berikut sejumlah barang bukti," ujar Toto.
Barang bukti yang diamankan berupa alat setrum 1 unit, jala ikan serta beberapa kilogram ikan dan udang hasil tangkapan.
"Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor PSDKP Pangandaran untuk diperiksa dan dilaksanakan proses lebih lanjut," kata Toto. Setelah diberi pembinaan, kedua warga itu kemudian dibebaskan.
Toto berharap penindakan ini memberi efek jera kepada masyarakat agar senantiasa menggunakan peralatan yang legal dan ramah lingkungan saat menangkap ikan. "Mari kita sama-sama menjaga lingkungan perairan kita agar tetap lestari, memanfaatkan boleh tapi dengan bijak," kata Toto. (mso/mso)