Kasus gugatan gegara burung mati di Kota Tasikmalaya berakhir damai, Kamis (04/02/21). Kedua belah pihak yang terlibat jalani mediasi sebelum proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Bertempat di Kantor Peradi Tasikmalaya, Septhiana Virginandi dan Yamin dihadirkan. Keduanya didampingi kuasa hukum serta saksi yang masih tetangga satu perumahan di Perumahan Nangela Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Hasil mediasi menyepakati perdamaian atau Islah antara pihak penggugat dan tergugat.
"Kami mediasi hari ini bersyukur alhamdulillah disepakati jalan damai. Kedua pihak saling memaafkan dan beritikad damai. Kami akan sampaikan ke Pengadilan agar dibuat Akta perdamaian yang berkekuatan hukum," kata Eki S Baehaqi, Mediator sekaligus Wakil Ketua Peradi Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yamin selaku tergugat sepakat tidak melakukan pembakaran sampah di dekat kediaman Septhiana Verginandi selaku penggugat. Sementara Septhiana sepakat tidak akan mengajukan gugatan dalam kasus serupa termasuk soal uang Rp. 60 juta rupiah.
"Poin utamanya komitmen pembakaran sampah. Penggugat minta tergugat agar bakar sampah gak dekat kediamannya. pihak tergugat menyanggupi dan akan komunikasi dengan penggugat jika mau bakar sampah. Selanjutnya penggugat tidak akan mengajukan gugatan lagi termasuk soal ganti rugi."Kata Eki.
Septhiana mengaku jalan damai ditempuh karena sudah terbangun komunikasi. Apalagi, keduanya bertetangga. Ia, hanya ingin kesehatan keluarganya terjamin tanpa menghirup asap pembakaran sampah.
"Kami sebagai manusia biasa punya kekhilafan. Kami sudah saling maafkan. Pak yamin saling mengutarakan juga dan kami sepakat damai. Alhamdulillah. Soal gugatan saya tidak akan memggugat lagi setelah komunikasi ini."Kata Septhiana Virginandi.
Rasa Syukur disampaikan Yamin selaku tergugat. Ia menyepakati soal pembakaran sampah agar tidak mengganggu tetangganya.
"Alhamdulillah saya lega ada kesepakatan damai bersyukur. Saya sepakat soal bakar sampah gak dekat rumah pak Nandi (panggilan Septhian)."Kata Yamin di Lokasi yang sama.
Keduanya langsung menandatangani nota kesepakatan damai yang diikuti saksi.
Meski terjadi kesepakatan damai, Persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya tetap dilangsungkan. Kedua belah pihak dihadirkan dalam ruang persidangan.
Meski mengetahui proses mediasi yang berujung islah, Namun Pengadilan Negeri Tasikmalaya belum memutuskan kasus gugatan perdata ini. Alasanya, majlis hakim yang memimpin sidang tidak lengkap karena berhalangan dinas akibat sakit.
"Yah tadi kita buka persidangan dan nyatakan bahwa hakim ketua majlis gak hadir karena berhalangan dinas, sesuai hukum acara harus ditunda. Ternyata ada perkembangan lakukan perdamaian dan minta supaya dibungkus dengan akta perdamaian hal ini dimungkinkan dalam acara. Namun karena majlis hakim tidak lengkap proses itu bisa ditunda."Kata Eka Rahman, Humas Pengadilan Negeri Tasikmalaya di Kantornya.
Sidang lanjutan akan digelar kamis pekan depan (11/02/21).
(mud/mud)