Kasus seorang warga yang menggugat tetangganya gegara burung mati di Tasikmalaya menyita perhatian publik. Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Galunggung Tasikmalaya, Dwi Adi Cahyadi menilai gugatan perdata melalui pengadilan merupakan hak setiap warga negara.
Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum masyarakat mulai tinggi. Penyelesaian gugatan perdata melalui jalur hukum sangat dianjurkan ketimbang dengan cara cara kekerasan tangan.
"Yah pada dasarnya gugat perdata hak setiap warga. Justru di satu sisi menunjukkan bahwa masyarakat kita sudah miliki kesadaran hukum tinggi. Ada masalah masuk jalur hukum tidak gunakan tangan gituh,"Ucap Dwi Adi Cahyadi, Pakar Hukum STHG Tasikmalaya ditemui di kantornya Rabu (03/02/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses selanjutnya para pihak yang terlibat akan dihadirkan dalam persidangan. Tahap awal sidang yakni mediasi memiliki peranan vital untuk menyelesaikan gugatan perdata ini.
Mediator jadi sosok sentral yang harusnya mampu menjadi orang yang mendamaikan agar gugatan selesai.
"Gugatan perdata bagian awal ada mediasi. Peran mediator yang biasanya seorang hakim jadi sangat penting untuk bisa menyelesaikan masalah tanpa sidang lanjutan atau pembuktian. Mediator harus berwibawa di antara dua pihak penggugat dan tergugat," tambah Dwi.
Meski jalur hukum dianjurkan, tetapi permasalahan perdata alangkah baiknya diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Apalagi, yang terlibat masih keluarga atau tetangga dekat rumah yang idealnya saling membantu.
"Perkara ini (red: burung mati) masuk perkara yang memungkinkan untuk digugat. Tetapi tetap dari pada diselesaikan dengan tangan maka sarankan kekeluargaan tidak ke pengadilan."Pungkas Dwi.
(mud/mud)