Jabar Hari Ini: Aksi Heroik Emak di Garut-Ponpes Tahfidz di KBB Dituding Sesat

Jabar Hari Ini: Aksi Heroik Emak di Garut-Ponpes Tahfidz di KBB Dituding Sesat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 19:37 WIB
Emak-emak di Garut nekat melindungi petugas ATM yang dianiaya preman
Foto: Aksi heroik emak-emak di Garut lindungi petugas ATM yang dianiaya preman (tangkapan layar video).
Bandung -

Aksi emak-emak menghalau tiga orang preman di Garut menuai pujian. Pasalnya, ia menahan agar preman tersebut berhenti melakukan penganiayaan kepada petugas ATM.

Sementara itu di Purwakarta, petugas kepolisian menangkap mantan suami Dina Lorenza karena terjerat penyalahgunaan ganja. Sementara itu, pondok pesantren di Kabupaten Bandung Barat diblokir oleh warga, seperti apa kisahnya?

Masih ada deretan berita lainnya dalam Jabar Hari Ini, berikut ulasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi Heroik Emak di Garut Halau Preman Kampung

Seorang petugas servis mesin ATM di Garut dikeroyok 3 preman kampung lantaran enggan membayar uang parkir. Sadis, korban sempat hendak digilas motor oleh para pelaku.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut diketahui dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Polisi menemukan sejumlah video dari sudut pengambilan lain yang merekam kejadian yang berlangsung Sabtu (30/1) lalu di kawasan Simpang Garut Plaza, Garut Kota.

Dalam video 22 detik terkait kejadian itu yang direkam masyarakat, terlihat satu dari tiga orang pelaku hendak menggilas korban bernama Ivan (21) yang terkapar di jalanan setelah dihantam pelaku.

Namun aksi tersebut digagalkan emak-emak yang ada di lokasi. Sang emak terlihat dalam video mendorong preman yang sudah menaiki sepeda motor dan akan menggilas korban. Di akhir video, sang emak dan preman yang didorongnya terlihat terjatuh.

Aksi para preman ini tergolong sadis. Selain hendak melindas korban dengan motor, seorang pelaku juga terlihat membawa kapak. Namun saat hendak mendekati korban, pelaku dilerai seorang pria.

Kasus itu bermula saat Ivan yang berprofesi petugas servis mesin ATM itu sedang bekerja di salah satu minimarket membenarkan mesin ATM. Saat hendak pulang, tiga orang preman meminta uang parkir.

Para preman tak terima. Mereka kemudian menganiaya korban dengan membabi-buta, selain hendak dilindas motor, dalam video yang viral juga terlihat salah seorang pelaku membawa kapak.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan pihak Polres Garut dan Polsek Garut Kota. Saat ini diketahui satu dari tiga pelaku berinisial YA telah berhasil ditangkap. Sedangkan dua pelaku lain masih buron.

"Masih dalam penanganan Sat Reskrim," ujar Kapolres AKBP Adi Benny saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

Sementara itu pihak Dinas Perhubungan Garut memastikan ketiga preman itu bukan merupakan tukang parkir resmi yang terdata di Dishub.

"Sudah kami cek, mereka bukan petugas parkir yang resmi. Kalau tercatat di kami akan diberhentikan tentunya," ucap Suherman kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

Polres Purwakarta Tangkap Mantan Suami Artis Dina Lorenza

Jajaran Satnarkoba Polres Purwakarta menangkap seorang artis berinisial GSH dan satu orang lainnya berinisial F, di sebuah villa di kecamatan Wanayasa, Purwakarta, Jawa Barat.

GSH yang juga mantan suami artis Dina Lorenza ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis ganja.

Kabar ini dibenarkan oleh Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana, namun pihaknya belum dalam menjelaskan secara rinci karena masih dalam proses pemeriksaan.

"Iya betul Satnarkoba mengamankan sodara F dan GSH," Singkat Kapolres usai menjalani shalat Dhuhur di Mapolres Purwakarta, Rabu (03/02/2021).

Saat ditanya oleh awak media, siapakah sosok GSH, apakah seorang artis atau bukan, Kapolres mengiyakan hal tersebut.

"GSH, iya artis," katanya.

Proses pemeriksaan terus dikebut oleh petugas. Kapolres juga mengagendakan akan menggelar rilis kepada awak media pada Jumat (5/2/2021).

"Nanti hari Jumat kita rilis bersama Humas Polda Jabar dan Dirnarkoba Jabar," tutup Kapolres.

Informasi yang berhasil dihimpundetikcom, selain mengamankan dua orang tersebut, petugas jugamengamanakan barang bukti ganja seberat 5 kilogram dan sepucuk senjata.

Mediasi Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar Masih Tumpul

Koswara, ayah yang digugat anak kandungnya, Deden, senilai Rp 3 miliar, akhirnya bertemu di pengadilan. Keduanya menjalani proses mediasi pertama, namun pertemuannya belum membuahkan kesepakatan damai.

Koswara datang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (3/2/2021). Koswara yang kesulitan berjalan itu, terpaksa digendong oleh menantu prianya memasuki ruang mediasi.

Di waktu bersamaan, Deden selaku penggugat juga hadir. Dia datang bersama dua adiknya Ajid dan Muchtar juga dengan pengacaranya Musa Darwin Pane.

Meski bertemu, mereka tak saling menyapa baik saat tiba maupun saat selesai mediasi. Bahkan, Deden, Ajid dan Muchtar meninggalkan lobi PN kala ayahnya digendong masuk ke dalam mobil.

Mediasi sendiri dilakukan secara tertutup. Mediasi berlangsung selama 3 jam yang dipimpin oleh hakim mediator.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, usai persidangan menjelaskan mediasi pertama ini belum ada hasil kesepakatan untuk berdamai. Menurutnya, masih ada beberapa poin perdamaian yang perlu dirumuskan.

"Belum ada. Kami masih merumuskan poin-poin perdamaian. Jadi saat ini belum damai, karena kami ingin keamanan Pak Koswara terwujud," ujar Bobby.

Hal yang sama diungkapkan Musa Darwin Pane, kuasa hukum Deden. Dia menyebut perdamaian belum terwujud karena masih tahap finalisasi.

"Masih dalam tahap finalisasi. Hakim mediasi masih menjajaki poin-poin perdamaian," kata Musa.

Kendati demikian, Musa mengatakan kliennya sangat ingin berdamai. Sebagai bentuk keseriusannya itu, kata dia, Deden siap mencabut spanduk yang terpasang di atas kios kelontong miliknya. Adapun spanduk itu berupa tulisan informasi lahan masih sengketa.

"Pada intinya sudah ada titik damai dan saling memaafkan. Sebagai itikad hendak berdamai, pakDeden mau cabut spanduk di lokasi," tutur Musa.

Ponpes di Bandung Barat Dituding Sesat oleh Warga

Keberadaan pondok pesantren di tengah-tengah masyarakat nyatanya tak selalu ditanggapi positif. Contohnya seperti yang terjadi di wilayah Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Sebagian warga di kampung tersebut menolak keberadaan Ponpes Tahfidz Quran Alam Maroko yang dianggapnya sesat dan tak sesuai kaidah. Buntutnya, warga melakukan pemblokiran akses ke ponpes hingga meminta ponpes tersebut angkat kaki dari kampung tersebut.

Konflik antara warga dengan Ponpes Alam Maroko dimulai ketika warga menuding ada praktik nikah tak resmi yang dilakukan pengurus ponpes dengan seorang warga. Belakangan diketahui jika keduanya merupakan janda dan duda.

Lalu warga juga menilai ajaran dan praktik keagamaan yang diamalkan pengurus serta santri ponpes sesat karena hanya salat tiga kali dalam sehari ditambah kiblat mereka tak umum seperti umat muslim lainnya.

Kepala Desa Mekarjaya Ipin Surjana mengungkapkan garis besar konflik antara warga dengan Ponpes Alam Maroko justru karena pihak ponpes yang disebutnya tak menghargai pengurus RT dan RW setempat.

"Warga memang inginnya pesantren bubar, karena dianggap tidak menghargai pengurus RT dan RW. Pengelola mendirikan pesantren tanpa izin dulu ke RT dan RW, itu yang membuat warga geram. Lalu soal permasalahan lainnya Ipin menjelaskan jika warga merasa keberatan lantaran pernikahan itu dinilai tidak lazim dilakukan karena tanpa ada wali dari pihak pria," ungkap Ipin Surjana kepada detikcom, Rabu (3/1/2021).

"Katanya ada pengurus nikah ke orang Kampung Maroko, tapi pesantren tidak pernah klarifikasi. Kami akhirnya berusaha meredam warga, jangan anarkis dan sabar. Kami juga minta ke pihak pesantren jangan dulu ada kegiatan pembangunan karena belum ada izin. Kalau penutupan jalan itu kan inisiatif warga," terangnya.Tak berhenti sampai situ saja, saat ini aktivitas kegiatan santri di Ponpes Alam Maroko yang berjumlah sekitar 60 orang terancam berhenti di tengah jalan. Hal tersebut lantaran Indonesia Power (IP) yang mengklaim sebagai pemilik lahan tempat ponpes berdiri, juga telah menerbitkan surat relokasi ponpes yang harus dilakukan hingga batas waktu terakhir pada 10 Februari mendatang.

Menanggapi konflik antara pihaknya dengan warga setempat, pengelola Ponpes Alam Maroko Dadang Budiman mengaku pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum menindaklanjuti permintaan relokasi dari IP serta berbagai tudingan miring yang dilontarkan warga.

"Kita sebetulnya tidak ingin kelewatan, tapi justru warga yang sudah kelewatan dengan memfitnah yang tidak-tidak pada Ponpes kami. Akhirnya kami akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan ini semua, termasuk soal pengusiran (relokasi)," kata Dadang Budiman saat dihubungi.

Dadang juga menyebut jika pihak pemerintah desa dan kecamatan tak pernah membuka niatan untuk melakukan klarifikasi secara berimbang. Sebab akhirnya pihak ponpes tetap disudutkan.

"Kami menganggap pertemuan dengan desa dan kecamatan bukan mediasi tapi intimidasi, karena pihak desa dan kecamatan juga sama, meminta kami pergi. Oleh karena itu, dari awal sampai saat ini kami tidak menerima hasil pertemuan itu," katanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung Barat telah melakukan pengecekan ke lokasi Pondok Pesantren Tahfidz Quran Alam Maroko, Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, KBB.

Hasil dari pengecekan tersebut MUI KBB menilai tak ada yang janggal dengan ajaran dan praktik keagamaan di pesantren tersebut seperti yang dituduhkan warga.

Sekadar diketahui, Ponpes Alam Maroko dianggap menyimpang oleh warga karena ajaran yang dipraktikkan tak sesuai kaidah agama. Seperti salat hanya tiga kali sehari, kiblat tak menghadap kabah, praktik menikah tanpa wali, dan tak ada izin mendirikan pesantren dari warga pengurus RT/RW setempat.

"Beberapa hari lalu sudah dicek oleh kita ke sana, memang tidak ada yang janggal dan tidak ada yang menyimpang. Itu hanya pesantren kecil yang mengajarkan santrinya untuk jadi tahfidz Quran," ungkap Ketua MUI KBB Muhammad Ridwan saat dihubungi detikcom, Rabu (3/2/2021).

Konflik yang timbul antara warga dengan pengelola pondok pesantren hanya kesalahpahaman semata. Namun saat ini, dirinya menegaskan proses mediasi sedang berjalan dan berharap segera ada titik terang.

"Saat ini sedang mediasi, katanya segera diselesaikan masalahnya. Kita minta memang segera diselesaikan, kasihan santri dan warga lainnya, ini hanya kesalahpahaman dan ada orang yang memprovokasi saja," jelasnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat, ponpes yang berdiri di atas lahan milik Indonesia Power (IP) itu juga ternyata belum mengantongi izin."(Ponpes Alam Maroko) belum memiliki izin operasional dari Kemenag KBB. Dari segi legalitas kita anggap ilegal karena tidak tercatat di pemerintahan. Dalam hal ini Kemenag yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap lembaga pendidikan Kemenag," ungkap Kepala Kemenag Bandung Barat Ahmad Sanukri saat dihubungi detikcom, Rabu (3/2/2021).

Dirinya menegaskan jika pihak ponpes juga sama sekali belum melakukan upaya untuk mengurus perizinan pada Kemenag Bandung Barat.

"Tidak ada upaya pelaporan juga ke Kemenag. Sepertinya mereka belum bisa memenuhi syarat untuk mendaftarkan ponpes biar legal. Seperti soal domisili pesantren, itu kan harus ada contoh status tanahnya apakah itu status pribadi atau wakaf. Nah sedangkan ponpes ini enggak jelas," jelasnya.

Secara aturan jika ponpes berdiri tanpa mengantongi izin dari Kemenag maka ponpes tersebut dilarang beroperasi hingga memenuhi perizinan.

"Aturannya kalau belum berizin itu tidak bisa beroperasi, termasuk Ponpes Alam Maroko ini juga. Intinya selama memenuhi syarat dan ada upaya mendaftar, pasti kita akan membantu,"ucapnya.

Pro Kontra Warga Bandung soal e-tilang

Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) rencananya akan diberlakukan di Kota Bandung. Ada sembilan titik ruas jalan yang akan ditempel CCTV untuk penerapan program yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu.

Ke-sembilan titik tersebut berada di sejumlah persimpangan di antaranya Simpang Buahbatu, Simpang Pelajar Pejuang-Turangga atau Martanegara-Lingkar Selatan, Simpang Ahmad Yani-Riau, Simpang Pahlawan-Surapati, Simpang Dago-Cikapayang, Simpang Pasteur, Simpang Asia Afrika-Otista dan Simpang Lima Kosambi.

Rencana pemberlakuan e-TLE atau tilang elektronik pun menuai berbagai tanggapan dari masyarakat, mulai yang setuju-setuju saja hingga mempertanyakan seberapa lama bertahannya peraturan tersebut.

Salah satunya Rafiq (23) mengatakan, dia tidak setuju dengan rencana peraturan tilang elektronik. Dia mengkhawatirkan penerapan aturan baru ini tidak akan bertahan lama, apalagi jika banyak masyarakat yang belum mengerti teknis tilang elektronik tersebut.

"Enggak setuju, khawatirnya enggak berjalan lama. Tegas dalam beberapa minggu saja. Sekalipun berjalan lama, makin lama bisa makin kendor peraturannya," ujarnya kepada detikcom, Rabu (3/2/2021).

"Kalau mau ketat, ketat sekalian dan konsisten. Kalo nggak bisa, kasih edukasi yang baik dan merata," sambungnya.

Lain halnya Revy Lestari (21), seorang mahasiswa yang tinggal di Bandung ini setuju dengan rencana tilang elektronik. Menurutnya, e-TLE ini bisa mengurangi praktek pungli oleh oknum polisi.

"Setuju-setuju aja sih aku mah, alasannya ya siapa tau kan mengurangi bahkan memberantas pungli oleh oknum polisi," ujarnya.

Senada dengan itu, Yusuf Hamdan (35), salah satu pengguna kendaraan roda dua ini juga mengatakan sepakat adanya tilang elektronik. Dia berharap kebijakan tersebut bisa efektif.

"Kalau setuju-setuju aja soalnya lumayan bisa lebih efektif mungkin ya. Dan tidak dimanfaatkan oleh oknum polisi. Kalau benar-benar tilang elektronik harus bisa kasih efek jera bukan sekedar menakut-nakuti. Dan lumayan juga kan kalau enggak ada petugas di jalan misalnya lagi ada tilang gitu, enggak bikin macet jalan," imbuh Yusuf.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads