Warga Digugat Rp 60 Juta Gegara Burung Mati, PN Tasik Upayakan Damai

Warga Digugat Rp 60 Juta Gegara Burung Mati, PN Tasik Upayakan Damai

Deden Rahadian - detikNews
Rabu, 03 Feb 2021 13:42 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Tasikmalaya -

Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya menjadwalkan sidang perdana perkara perdata soal warga digugat Rp 60 juta gegara seekor burung murai batu mati. Pihak penggugat dan tergugat akan menjalani sidang di PN Tasikmalaya pada Kamis (4/2/2021).

Jika prosedur sidang memenuhi, selanjutnya dilakukan mediasi di tahap awal. "Mekanismenya dipanggil dua belah pihak untuk hadir persidangan prosedur selanjutnya dilakukan mediasi. Pada prinsipnya upaya perdamaian didahulukan dalam mediasi ini," kata Humas PN Tasikmalaya Deka Rahman, Rabu (3/2/2021).

Sekadar diketahui, Septhiana Virginandi menggugat tetangganya, Yamin, senilai Rp 60 juta rupiah. Gugatan dilayangkan setelah seekor burung murai batu juara sejumlah kontes milik Septhian mati diduga menghirup asap pembakaran sampah yang dilakukan Yamin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini upaya penyelesaian masalah sudah dilakukan melalui pengurus rukun tetangga di tempat tinggal penggugat dan tergugat di Perumahan Nangela Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Namun, permasalahan burung mati ini mentok dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 60 Juta rupiah dari pihak penggugat.

"Ketika kita mau mediasi dia (penggugat) seakan tidak mau kalau tidak ada ganti rugi. Kami sebagai pengurus nggak bisa, ya teruskan saja. Karena kami mau mendamaikan tanpa harus ada tuntutan embel-embelnya," ucap Humas RT Perumahan Nangela, David.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads