Suhendi (24) Warga Pabuaran, Subang, Jawa Barat dibekuk Satreskrim Polres Purwakarta. Suhendi alias Jeding ini terbukti melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor). Tak tanggung-tanggung, ia bersama dua orang lainnya sudah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP).
"Ini kejadian tahun 2020 yang terjadi di beberapa Indomaret di kabupaten Purwakarta. Kronologis pengungkapan berdasarkan keterangan masyarakat dan kecocokan dari CCTV di sekitar lokasi kejadian," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah, di Mapolres Purwakarta, Senin (01/02/2021).
Fitran menjelaskan satu pelaku dari kawanan ini berhasil di ringkus. Namun dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Sementara berdasarkan hasil interogasi pelaku, ia mengaku sudah melakukan aksinya di 30 TKP lintas kabupaten.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pelaku beraksi di 30 TKP dengan mengambil sendiri dan 20 TKP mengambil hasil kejahatannya. TKP-nya di Purwakarta, Sumedang dan Subang," katanya.
Adapun modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan merusak kunci motor konsumen yang belanja di minimarket.
"Memang targetannya di parkiran minimarket. Yang kami amankan beberapa motor, kunci letter T, kunci palsu dan STNK hasil kejahatannya," ucap Kasat.
Pelaku terancam pasal 363 ayat 2 butir 3-4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.
(mso/mso)