Sebelumnya, TH (17), TJ (22), SMR (19) dan AHL (37) ditangkap di Tasik dan Bandung. Mereka melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada Adang di Kampung Babakan Nugraha, RT 02 RW 23 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Minggu (24/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, keempat tersangka memiliki dendam kepada korban. Ia sering kali melakukan pemukulan kepada korban.
"Motif mereka karena ada dendam," ujar Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).
Hendra menjelaskan keempat pelaku penusukan sering mendapatkan perlakuan kasar dari korban. Korban sering kali memukul dan menendang para pelaku.
"Keempat pelaku ini mendapat perlakuan tidak mengenakan oleh korban. Sering dipukuli dan ditendang," katanya.
Sementara itu, hubungan antar pelaku dan korban penusukan bukanlah teman dekat. Para pelaku dan korban hanya tinggal di daerah yang sama.
"Satu kampung di situ, enggak ada hubungan rekan dekat. Cuman mereka sering dapat perlakuan yang kasar," katanya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Mereka disangkakan pasal 170 dan 340 KHUPidana. (mso/mso)