Ini Penampakan 4 Pelaku yang Keroyok-Tusuk Mati Pria Bertato di Bandung

Ini Penampakan 4 Pelaku yang Keroyok-Tusuk Mati Pria Bertato di Bandung

Muhammad Iqbal - detikNews
Senin, 01 Feb 2021 11:51 WIB
Ini 4 pemuda di Bandung yang keroyok dan tusuk mati seorang pria
Ini 4 pemuda di Bandung yang keroyok dan tusuk mati seorang pria (Foto: Muhammad Iqbal)
Bandung -

Polresta Bandung berhasil mengamankan empat tersangka pembunuhan berencana kepada Adang Suganda (28). Ia tewas mengenaskan dengan 50 luka bekas tusukan.

Sebelumnya, TH (17), TJ (22), SMR (19) dan AHL (37) ditangkap di Tasik dan Bandung. Mereka melarikan diri setelah melakukan pengeroyokan dan penusukan kepada Adang di Kampung Babakan Nugraha, RT 02 RW 23 Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Minggu (24/1) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, keempat tersangka melakukan tindakan pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Akibat dari pengeroyokan itu pun menghilangkan nyawa daripada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jajaran Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan, kategorikan pembunuhan berencana," ujar Hendra kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Awalnya, kata Hendra, keempat pelaku menunggu kedatangan korban di sebuah kolam pemancingan. Mereka pun membawa sejumlah senjata tajam seperti golok, kujang, balok kayu dan sebuah batu.

ADVERTISEMENT

"Mereka berkumpul di tempat pemancingan, merencanakan memberi pelajaran kepada korban. Mereka sepakat menunggu korban melintas di daerah pemancingan tersebut," kata Hendra.

"Kemudian melakukan tindakan penganiayaan, terlebih dulu mereka menyiapkan senjata tajam, batu seperti ini," lanjut Hendra.

Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami 50 luka tusuk. Ia pun sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin. Nahas, akhirnya ia tewas setelah dirawat hampir dua hari.

"Kurang lebih ada 50 lebih luka tusukan, berdasarkan hasil autopsi, yang menyebabkan kematian," ungkap Hendra.

Akibat perbuatannya, mereka disangkakan pasal 170 dan 340 KUHPidana karena telah melakukan pengeroyokan dan pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman penjara selama 20 tahun hingga seumur hidup.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads