AS (37) warga Bungursari, Kabupaten Purwakarta berhasil diringkus Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta. AS terbukti telah melakukan tindak pidana penipuan dan menggondol uang milik korban sebesar Rp 85 Juta.
Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Fitran Romajimah mengatakan, pelaku yang beraksi seorang diri melakukan modus penipuan dengan menawarkan jasa renovasi rumah kepada korban yang berlokasi di Desa Mulyamekar Kec. Babakancikao Kab. Purwakarta.
"Pelaku menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem korban mencicil biaya renovasi, akan tetapi setelah uang tersebut terkumpul pelaku kabur dengan membawa uang korban sebesar Rp. 85 Juta," ujar Kasat Reskrim melalui pesan singkat, Jumat (29/01/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang mengaku berprofesi sebagai karyawan swasta, nekad melakukan aksi kriminal karena terdesak ekonomi. Pelaku pun menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Hasil keterangan sementara pelaku, diduga masih ada korban lain dengan modus yang sama, kita masih lakukan pengembangan," katanya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kwitansi pemberian uang dari korban kepada pelaku. Pelaku terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
(mud/mud)