Cuitan Permadi Arya alias Abu Janda soal evolusi terhadap mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai dianggap rasis berujung pelaporan kepolisian. Pemuda di Bandung yang mengatasnamakan dirinya Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial Indonesia (PPKS) sepakat untuk mendukung proses hukum atas kasus tersebut.
"Mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan memecah belah persatuan NKRI termasuk ujaran kebencian dan SARA," isi pernyataan sikap PPKS yang diterima detikcom, Jumat (29/1/2021).
Ketua Umum DPP Pemuda Peduli Kesejahteraan Sosial Indonesia (PPKS) Janna Ahmad Nugraha mengatakan pihaknya mengecam tindakan Permadi Arya alias Abu Janda yang dianggap telah menghina Natalius Pigai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut tindakan Abu Janda ini sudah mencederai nilai-nilai Pancasila yang selama ini dikampanyekan. "Bagaimana kita percaya seseorang yang rasis membela Pancasila, sedangkan membaca Bhineka Tunggal Ika saja dia terlewat," katanya.
Menurut dia, meski berbeda dalam pandangan politik, seharusnya tidak melukai nilai-nilai demokrasi. Karena apapun alasannya tindakan SARA tidak dapat dibenarkan.
"Dari kubu mana atau latar belakang politik apapun tidak berhak melakukan tindakan SARA dan ujaran kebencian antar anak bangsa. Ini sangat memalukan," ujarnya.
Selain mendukung penuh proses hukum oleh aparat kepolisian, PPKS juga mengambil empat pernyataan sikap lainnya. Di antaranya mendukung penuh langkah DPP KNPI untuk melaporkan kasus dugaan SARA Permadi Arya terhadap Mantan Demisioner KOMNAS HAM Natalius Pigai, kemudian mengecam segala tindakan SARA yang dilakukan oleh siapapun, karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan.
Mereka juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap objektif tanpa melihat latar belakang politik atau kepentingan pelaku tindakan SARA atau ujaran kebencian. Serta mengajak untuk menjaga keberagaman dan persatuan NKRI dengan cara mengembalikan kesadaran masyarakat atas fitrah hidup di atas tanah air yang sama sejak ratusan tahun lamanya.
(mso/mso)