Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna mencegah penyebaran COVID-19. Dengan diperpanjangnya PPKM ini, polisi di Jabar akan lebih massif melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
"Dengan adanya kebijakan itu, kami tidak melihat lagi ada daerah zona merah atau apa, untuk dilakukan istilahnya penekanan memutuskan mata rantai, tapi sekarang sudah menyeluruh," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021).
Perpanjangan PPKM di Jabar telah berlangsung sejak 25 Januari hingga 8 Februari mendatang. Pelaksanaan PPKM di Jabar berlangsung di seluruh Kabupaten dan Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdi menuturkan, penegakan di lapangan akan berkoordinasi dengan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) lainnya.
"Ini sangat berarti dan berperan, Forkopimda daerah di tingkat Polres, Kodim, Pemda setempat, dari Polda maupun dari Kodam, sekarang bekerja sama bagaimana PPKM ini kita berupaya semaksimal mungkin memutus mata rantai COVID-19," tuturnya.
Terkait tindakan yang akan dilakukan petugas gabungan, sambung Erdi, penegakan akan dilakukan melalui cara preventif maupun tindakan tegas.
"Tetap ada preventif dan tetap ada penindakan, kita lihat bagaimana permasalahan yang ada di lapangan," kata dia.
Oleh karena itu, kata Erdi, pihaknya meminta agar masyarakat patuh terhadap aturan protokol kesehatan selama berlangsungnya PPKM ini.
"Pahamilah bahwa penyebaran COVID-19 ini sangat cepat apabila kita melanggar protokok kesehatan. Apa yang disampaikan 5 M itu laksanakan lah, itu tidak sulit, kalau tidak penting keluar, ya tinggal dirumah bersama keluarga," ucapnya.
"Karena ini merupakan suatu modal awal untuk memutus mata rantau, protokol kesehatan 5 M kita laksanakan untuk Insya Allah kita memutus mata rantai secara signifikan," kata Erdi menambahkan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jabar memperpanjang PPKM. Saat ini, PPKM dilaksanakan di seluruh Kabupaten dan Kota di Jabar.
Semula, pada PPKM jilid I hanya 20 daerah yang melaksanakan PSBB proporsional. Kebijakan PSBB proporsional untuk seluruh wilayah di Jabar ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Surat tersebut ditandatangani Ridwan Kamil.
Dalam surat itu, disebutkan pertimbangan memperluas PSBB proporsional dikarenakan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota masih belum turun secara signifikan.
(dir/ern)