Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperluas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di wilayahnya. Semua daerah di Jabar kini memberlakukan PSBB proporsional.
Semula, pada PPKM jilid I hanya 20 daerah yang melaksanakan PSBB proporsional. Kebijakan PSBB proporsional untuk seluruh wilayah di Jabar ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Surat tersebut ditandatangani Ridwan Kamil.
Dalam surat itu, disebutkan pertimbangan memperluas PSBB proporsional dikarenakan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota masih belum turun secara signifikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota," seperti ditetapkan dalam surat keputusan gubernur tersebut yang dilihat detikcom dari laman JDIH Provinsi Jabar, Senin (25/1/2021) malam.
Ridwan Kamil meminta agar para kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk melakukan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro. Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB proporsional.
"PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketua dan Diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran COVID-19 belum dapat dikendalikan secara optimal," bunyi penetapan ke delapan kepgub tersebut.
Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad membenarkan salinan surat dan penerapan PSBB proporsional di seluruh kabupaten dan kota di Jabar.
"Ya berlaku mulai tanggal 26 Januari," ujar Daud singkat.
(yum/mso)