PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII membuat 27 laporan polisi (LP) ke Polda Jawa Barat berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Bogor. Sebelum membuat LP, somasi sudah dilayangkan pihak PTPN VIII.
"Tentunya mereka sudah melakukan somasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan. Dengan batas somasi dan ketentuan sehingga dari perusahaan PTPN VIII di Megamendung itu melaporkan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Erdi menyebut ada 27 LP yang diajukan PTPN VIII ke Polda Jabar. Selain itu, ada dua laporan lain yang diajukan ke Bareskrim. Laporan ke Bareskrim beberapa waktu lalu itu berkaitan dengan Pondok Pesantren Markaz Syariah milik Habib Rizieq Shihab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam LP-nya, PTPN melaporkan adanya dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah dan rana izin yang berhak sesuai undang-undang yang berlaku.
"(Terlapornya) iya, perusahaan dan individu," kata dia.
Erdi menambahkan penyidik juga tengah mendalami soal laporan-laporan itu. Ke depannya bila kasus ini bergulir, sejumlah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," kata dia.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan somasi sendiri memang sudah diberikan beberapa waktu lalu. Namun, pihaknya kini melakukan langkah selanjutnya berupa proses hukum.
"Kita sudah final terhadap pihak yang sudah diberikan somasi. Kita berikan somasi ke semua yang menguasai lahan PTPN VIII kita beri somasi. Bila tidak ada menyerahkan cuma-cuma, kita lakukan upaya hukum," kata dia.
Laporan ini juga dibuat sebagai bentuk penyamarataan hukum. Sehingga pihaknya tidak tebang pilih guna memproses hukum pelanggar.
"Kalau sekarang penyamarataan hukum, nggak tebang pilih, semua diberikan tindakan hukum yang tepat," tuturnya.
Sebelumnya, PTPN VIII membuat laporan polisi ke Polda Jabar. LP ini merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah.
Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin. LP ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari PTPN VIII.