Polda Jawa Barat telah menerima puluhan laporan polisi (LP) terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Megamendung, Bogor. Dari hasil keterangan, ada sertifikat hak guna usaha (HGU) yang dikuasai orang lain.
"PTPN yang ada di Megamendung tersebut itu mempunyai surat sertifikat hak guna usaha (SHGU) itu ada empat, yaitu bernomor 274, 294, 299 dan 300. Nah SHGU ini selama ini dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (28/1/2021).
Pihaknya belum bisa memastikan berapa luasan SHGU di kawasan Megamendung tersebut. Namun, lahan itu, kata dia, digunakan sejumlah pihak untuk pembangunan perumahan, perkebunan hingga pondok pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang digunakan untuk perumahan, ada perkebunan dan ada juga yang digunakan tempat ibadah maupun pesantren," tuturnya.
Erdi menyebut ada 27 LP yang diajukan oleh PTPN VIII ke Polda Jabar. Meski tak menyebutkan siapa yang dilaporkan, namun Erdi menyebut pelaporan ditujukan baik untuk perusahaan maupun individu yang diduga menggunakan lahan PTPN VIII.
"(Terlapornya) iya, perusahaan dan individu," kata dia.
Adapun dalam LP-nya, PTPN melaporkan adanya dugaan tindak pidana perkebunan, tindak pidana tata ruang, larangan pemakaian tanah dan rana izin yang berhak sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sekarang penyidik sedang melakukan pendalaman nanti akan ada beberapa yang dimintai keterangan baik itu dari perusahaan atau orang-orang yang telah diberikan somasi oleh PTPN," katanya.
Sebelumnya, PTPN VIII membuat laporan polisi ke Polda Jabar. LP ini merupakan kelanjutan dari pelaporan PTPN terhadap Habib Rizieq Shihab terkait Markaz Syariah.
Laporan dibuat oleh PTPN VIII ke Polda Jawa Barat pada Rabu (28/1/2021) kemarin. LP ini diajukan oleh tim kuasa hukum dari PTPN VIII.
(dir/mud)