Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan akan mendorong agar mengedepankan restorative justice jika ada permasalahan di masyarakat untuk menghindari proses yang berujung ke pemidanaan. Termasuk untuk kasus dugaan pencurian sebotol hand sanitizer oleh Atokullah (40) yang dilaporkan perwakilan PT Angels Products sebuah perusahaan produksi gula ke Polsek Bojonegara.
"Namun kita kembalikan ke para pihak, jika tidak ada penyelesaian secara restorative justice tentunya ada hak bagi yang merasa dirugikan untuk melakukan pengaduan kepada penegak hukum," ujar Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono melalui aplikasi pesan kepada detikcom di Serang, Kamis (28/1/2021).
Atas setiap pengaduan ke polisi, pihaknya tentu akan bersikap profesional. Ada tahapan-tahapan penyelidikan terlebih dahulu yang harus dilalui apakah suatu perkara ada unsur pidananya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tetapi, sejauh ini pihak Polres Cilegon belum mendapatkan informasi apakah pihak PT Angels dan Atokullah (40) sebagai orang yang dilaporkan sudah melakukan musyawarah. Sehingga tentunya laporan yang disampaikan ke kepolisian masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan.
"Harapan kami tetap bisa dilaksanakan restorative justice," pungkasnya.
Pada Senin (25/1) lalu, kasus dugaan pencurian sebotol hand sanitizer ini mencuat ke publik. Atokullah yang jadi terduga mengaku dipaksa berhenti di perusahaan PT Angels karena masalah ini. Padahal, di PT ini ia sudah 16 tahun bekerja namun diminta berhenti karena tuduhan mencuri sebotol hand sanitizer berdasarkan rekaman CCTV. Ia sendiri mengaku memindahkan hand sanitizer dari lantai tiga ke lantai dua.
Dibantu oleh serikat pekerja, ia melakukan gugatan Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Serang. Persidangan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Tapi di satu sisi, proses penyelidikan di kepolisian masih berjalan karena ia dilaporkan oleh perwakilan perusahaan bernama Sugianto selaku HRD.
"Saya ambil di situ, terus namanya buru-buru taro di tas, terus saya keluar lantai 3 turun ke dua ke bawah, tak taro (simpan). Berhubung waktunya mepet, enggak dibalikin lagi," kata Atokullah di PN Serang.
(bri/mud)