Polisi masih menyelidiki kasus seorang warga Serang bernama Atokullah (40) yang dipaksa resign oleh PT Angels Product karena diduga mencuri sebotol hand sanitizer. Polres Cilegon masih menelaah perkara ini ada unsur pidana atau tidak.
"Untuk pidananya masih proses penyelidikan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan apakah ada tindak pidana atau tidak," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono saat dihubungi detikcom di Serang, Rabu (27/1/2020).
Sigit menyatakan kepolisian pada prinsipnya mengedepankan kebaikan. Ia yakin Polsek Bojonegara telah mengarahkan agar perkara ini diselesaikan melalui jalur musyawarah karena nilainya sebotol hand sanitizer di bawah Rp 2,5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya masih proses penyelidikan terhadap laporan dugaan itu," ujarnya.
Pihak Polsek Bojonegara ia pinta untuk memberikan laporan kasus ini ke Polres Cilegon. Reskrim Polres diminta melakukan atensi atas kasus ini selama proses penyelidikan.
Sebelumnya, Atokullah mengaku dipaksa berhenti di perusahaan PT Angels. Di perusahaan itu ia sudah 16 tahun bekerja namun diminta berhenti karena tuduhan mencuri sebotol hand sanitizer. Ia sendiri mengaku memindahkan hand sanitizer dari lantai tiga ke lantai dua.
Dibantu oleh serikat pekerja, ia melakukan gugatan Persidangan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Serang. Persidangan saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Tapi di satu sisi, proses penyelidikan di kepolisian masih berjalan karena ia dilaporkan oleh perwakilan perusahaan bernama Sugianto selaku HRD.
"Saya ambil di situ, terus namanya buru-buru taro di tas, terus saya keluar lantai 3 turun ke dua ke bawah, tak taro (simpan). Berhubung waktunya mepet, enggak dibalikin lagi," kata Atokullah di PN Serang pada Senin (25/1) lalu.
(bri/mso)