Entah setan apa yang sedang merasuki AM (20). Pemuda asal Kecamatan Picung, Pandeglang, Banten ini tega mencabuli seorang bocah berumur 3 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan aksi biadab itu terjadi pada Oktober 2020. Modusnya, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk bermain dokter-dokteran.
"Tersangka ini masih tetanggaan dengan korban. Modusnya memang dengan sedikit paksaan supaya korban ini mau mengikuti keinginan tersangka," katanya saat rilis di Mapolres Pandeglang, Banten, Rabu (27/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah terkena bujuk rayu untuk bermain dokter-dokteran, tersangka langsung meraba-raba bagian tubuh korban. Tak tanggung-tanggung, tersangka bahkan memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban hingga berdarah.
"Setelah dilakukan visum, benar bahwa alat vital korban ini sudah mengalami luka. Tersangka akhirnya kami amankan beserta beberapa barang bukti," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, tersangka AM (20) membantah jika dirinya melakukan hal tersebut. Dia menegaskan bahwa peristiwa itu hanya fitnah yang dilakukan oleh keluarga korban. Tersangka bahkan mengancam akan melaporkan balik keluarga korban karena sudah menuduhnya melakukan pencabulan.
"Saya tidak melakukan sama sekali, saya difitnah sama orang itu. Saya enggak mungkin melakukan hal bodoh kayak gitu, saya yakin ini hanya fitnah," katanya.
"Saya ditangkapnya juga lagi di jalan, padahal enggak tahu apa-apa. Saya mau nuntut balik karena ini sudah mencemarkan nama baik saya sama keluarga," tambahnya, di Pandeglang.
Tersangka terancam akan dijerat Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam 15 tahun kurungan penjara.
(mso/mso)