Bantu Suami Jual Sabu, Ibu Muda di Puncak Bogor Ditangkap Polisi

Bantu Suami Jual Sabu, Ibu Muda di Puncak Bogor Ditangkap Polisi

M. Sholihin - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 18:42 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Bogor -

Perempuan berinisial DH, ditangkap reserse narkoba Polres Bogor karena kedapatan memiliki narkotika dan diduga bekerjasama dengan suaminya berjualan sabu. Dari tangan DH, polisi mengamankan barang bukti sabu.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan DH ditangkap Satnarkoba Polres Bogor dalam penggerebekan di rumahnya di kawasan Puncak, Bogor.

Awalnya, kata Harun, suami DH lah yang menjadi incaran petugas. Namun saat penggerebekan, suami DH telah melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan penggeledahan dan penyelidikan, DH kemudian diamankan ke Polres Bogor karena dianggap terlibat dalam penjualan sabu.

"Awalnya kita dapatkan informasi bahwa suaminya lah yang menjadi pengedar. Tetapi ketika kita lakukan penyelidikan ke rumah tersangka, yang kita dapati hanya istrinya (DH). Nah ketika kita geledah, ada padanya narkotika jenis sabu seberat 37,24 gram. Sementara ini keterangannya hanya membantu suaminya, tetapi dengan cara apa masih kita dalami. Sementara suaminya inisial ES kita sudah DPO kan," kata Harun kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

ADVERTISEMENT

Harun menjelaskan DH merupakan salah satu dari 14 tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Bogor dalam 2 pekan terakhir. Dari 14 tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan kurir. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 81,63 gram, ganja 14,21 gram dan tembakau sintesis 31,85 gram.

"Ini penangkapan selama 2 pekan, jadi ada 11 kasus narkotika berbagai jenis. Dari total itu ada 14 tersangka, dan paling besar yang ditangkap adalah seorang perempuan berinisial DH, di Puncak, Cisarua," ungkap Harun.

Meski masa pandemi, kata Harun, ternyata tidak menghentikan transaksi narkoba di kawasan Bogor. Para pengedar melakukan cara baik media sosial maupun dengan sistem tempel.

Selain itu, narkoba juga dijual secara bebas melalui platform jual beli digital. Kemudian, barang tersebut ditawarkan dengan nama atau kode rahasia tertentu atau IP address.

"Ini tergolong unik karena mendapatkannya melalui sosmed dengan menggunakan indikasi IP memesan barang, saat diterima itulah langsung dilakukan penangkapan oleh Satnarkoba," ucap Harun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun denda 8 miliar. Pengedar, pasal 114 minimal 15 tahun maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. Untuk denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar," ujarnya.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads