Ungkapan Maaf Deden yang Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar

Round-Up

Ungkapan Maaf Deden yang Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 10:57 WIB
Deden akhirnya meminta maaf telah menggugat ayahnya
Deden menyampaikan permintaan maaf kepada ayah kandungnya. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Deden, anak yang menggugat ayah kandungnya dengan nilai gugatan Rp 3 miliar, buka suara. Dia meminta maaf kepada sang ayah, Koswara.

Permintaan maaf itu dilontarkan Deden, anak kedua Koswara, usai sidang lanjutan gugatan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1).

"Saya sangat sayang pada orang tua, adik-adik sayang. Saya juga sayang pada semuanya. Jadi sebetulnya tidak ada apa-apa, tapi saya lebih sayang," ujar Deden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deden menuturkan ayahnya itu diduga terpengaruh oleh orang lain. Bahkan, dia kerap dihalang-halangi untuk bertemu dengan ayahnya itu.

"Hamidah (adik Deden) seperti itu menghalangi saya mau ke bapak. Waktu meninggalnya Ibu Masitoh (adik dan sekaligus pengacaranya Deden), saya langsung ke rumahnya, ternyata kata Hamidah suruh berhubungan saja di pengadilan," tutur Deden.

ADVERTISEMENT

"Beberapa kali saya ngomong ke Hamidah, saya mau ketemu dengan bapak. Saya mau bertemu dengan bapak, terus kata Hamidah nanti saja besok karena Hamidah tidak bisa tidur kalau dibangunkan. Saya mau ketemu dengan bapak," kata Deden.

Namun, di luar itu, Deden pun meminta maaf atas perbuatannya kepada sang ayah. Bahkan, Deden siap mencium kaki ayahnya sesuai dengan permintaan Koswara sebelumnya.

"Ya pak, saya minta maaf, saya punya dosa. Orang tua itu lebih sayang pada saya dan saya juga lebih sayang. Saya omongin ke adik saya dan kakak saya harus minta maaf kepada orang tua," ujarnya.

"Minta maaf harus sujud, saya omongin ke adik dan kakak. Saya minta maaf kalau benar-benar salah, soalnya saya sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan sampai saya seperti ini," tutur Deden menambahkan.

Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane, dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.

"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.

"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.

Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Kuasa boleh mendampingi, tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," kata Herry.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads