Ingin Damai, Ini Permintaan Ayah yang Digugat Anak Rp 3 M

Ingin Damai, Ini Permintaan Ayah yang Digugat Anak Rp 3 M

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 19:40 WIB
Ini sosok Koswara, ayah di Bandung yang digugat anaknya sendiri
Koswara, ayah yang digugat anak kandung Rp 3 M (Foto: Dony Indra Ramadhan)
Bandung -

Pihak keluarga tergugat membuka pintu perdamaian dengan anak terkait gugatan Rp 3 miliar. Keluarga meminta penggugat mencabut gugatan dan sujud di kaki ayah.

"Sebetulnya kami membuka perdamaian. Kalau ada kesepakatan damai," ucap salah seorang anggota keluarga, Hamidah di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung, Senin (25/1/2021).

Sambil berkaca-kaca, Hamidah yang merupakan anak kelima dari enam bersaudara itu meminta Deden meminta maaf sambil bersujud kepada ayahnya. Menurut Hamidah, gugatan yang dilayangkan Deden ini membuat ayahnya banyak pikiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasihan bapak banyak pikiran. Tolong lah, Deden sama Nining sujud ke Bapak, minta maaf ke bapak. Tolong lah kasihan bapak, bapak sudah tua, sudah sepuh, sudah 85 (tahun). Kita anak-anaknya harus bisa bawa bapak. Kasihan sekarang melamun di rumah," tutur Hamidah.

Selain itu, pihak keluarga dari tergugat juga mengajukan beberapa permintaan lain. Permintaan ini, kata Hamidah, merupakan suara hati dari Koswara agar permasalahan tidak berlarut-larut.

ADVERTISEMENT

Adapun permintaannya yaitu :

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya

2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).

- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat

- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.

- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkara lainnya baik pidana maupun perdata

- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads