Soal Kasus Anak Gugat Ortu, Pakar Hukum Unpad: Ironis!

Soal Kasus Anak Gugat Ortu, Pakar Hukum Unpad: Ironis!

Siti Fatimah - detikNews
Senin, 25 Jan 2021 15:51 WIB
Sidang anak gugat ayah kandung di Bandung ditunda
Foto: Suasana sidang anak gugat ayah kandung di Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Kasus anak gugat orang tua menyita perhatian publik. Pakar hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) angkat bicara terkait fenomena tersebut.

detikcom merangkum sedikitnya ada tiga kasus soal anak gugat orang tua. Pertama muncul di Demak, seorang anak melaporkan ibu kandungnya ke polisi, kedua di Salatiga di mana anak menggugat orang tua karena mobil. Kemudian di Kota Bandung anak menggugat orang tua Rp 3 miliar karena masalah rumah.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sonny Dewi Judiasih mengatakan secara norma anak tidak diperbolehkan mengajukan gugatan ke orang tua. Tindakan ini tidak sejalan dengan norma yang ditetapkan dalam Undang-undang Perkawinan. "Ini sesuatu yang ironis," ujar Sonny dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan UU Perkawinan mewajibkan seorang anak untuk menghormati orang tua serta wajib memelihara jika anak sudah dewasa. Pernyataan tersebut berdasarkan Pasal 46 Ayat 1 dan 2. Karena itu, ia menyebut fenomena kasus anak gugat orang tua merupakan contoh dari ketidaksesuaian norma dari UU Perkawinan.

Jika dilihat, hampir sebagian besar kasus anak gugat orang tua didasarkan atas motif ekonomi, misalnya harta waris. Sonny mengingatkan, bahwa tidak seharusnya masalah pembagian harta dipermasalahkan saat orang tua masih hidup.

ADVERTISEMENT

"Seharusnya pembagian waris dilakukan nanti setelah orang tuanya meninggal. Karena itu perlu dikaji apakah gugatan ini karena ada kepentingan ekonomi atau bagaimana," ujar Sonny yang sekaligus pakar hukum waris.

Berbeda jika gugatan dilayangkan terkait kekerasan atau penelantaran yang dilakukan orang tua. Dia menyebut, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menjabarkan bahwa orang tua dilarang melakukan empat jenis pelanggaran kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga penelantaran rumah tangga.

"Dalam kasus ini, korban berhak mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara hukum. UU ini berlaku bagi anak dengan kategori belum berusia 18 tahun serta belum pernah menikah," ujarnya.

Di luar itu, kata Sonny, anak diharapkan menyadari betul siapa yang akan digugat. "Harus direnungkan kembali, apakah menggugat orang tua harus dilakukan atau tidak. Sepertinya tidak seharusnya mereka menuntut orang tuanya (dalam urusan harta)," pungkasnya.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads