Tiga orang pria ditangkap Satnorba Polres Tasikmalaya, (16/01/21). Pelaku yang merupakan dua kelompok berbeda diamankan dari lokasi berbeda.
Pelaku pertama ditangkap saat baru turun dari Bus di terminal Singaparna. Jajang alias Bonel sengaja membeli sabu untuk diedarkan.
Pria asal Tanjungjaya ini membeli sendiri sabu dari Kampung Ambon Jakarta. Pelaku sempat mengurus swab antigen demi memudahkan perjalanan ke Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi amankan barang bukti 0,83 gram sabu yang dililit plastik putih. Sabu sengaja disimpan di saku celana dengan di lakban.
"Tersangka Jajang alias Bonel (40) asal Kecamatan Tanjungjaya membeli langsung narkotika jenis kristal atau sabu ke daerah Kampung Ambon Jakarta. Setelah mendapatkan barang, tersangka langsung kembali ke Singaparna," ungkap Rimsyahtono, saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, senin (25/01/21).
Selain itu, Satnarkoba Polres Tasikmalaya juga berhasil mengamankan dua tersangka pengedar sabu lainnya Ahmad Yusup dan Dede Aris yang Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya.
Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis kristal sabu seberat 0,40 gram, yang diduga akan dikonsumsi dan diedarkan atau dijual kepada konsumen di wilayah Selatan Kabupaten Tasikmalaya.
Bedanya dua pelaku ini memesan sabu melalui sistem tempel. Pelaku sempat menyembunyikan barang haram ini di sebuah topi. Polisi juga mengamankan telepon genggam pelaku, celana serta pakaian dan topi.
"Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Junto 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara empat sampai 12 tahun," Pungkas dia.
Tonton juga '10 Kilogram Narkotika Jenis Sabu Dalam Bungkus Biskuit':
(ern/ern)