Jaksa mengeksekusi buronan pembobol bank BUMD BJB Syariah Andy Winarto. Jaksa juga turut merampas aset milik Andy untuk menutupi kerugian negara akibat praktik korupsi.
Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat Kasasi tahun lalu, hakim MA menjatuhkan pidana terhadap Andy dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dalam putusan MA juga Andy dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 548.259.832.509 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan tidak membayar, maka akan disita harta bendanya dan dilelang dan diperhitungkan sebagian pembayaran uang pengganti.
"Perlu saya sampaikan juga bahwa tim eksekutor atau jaksa yang ada di Kota Bandung telah melakukan upaya untuk memulihkan kerugian negara yang antara lain melakukan perampasan beberapa harta yang dimiliki oleh terpidana," ujar Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Sabtu (23/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta atau aset yang telah disita sendiri terdiri dari 23 item. Puluhan item itu semuanya merupakan lahan dengan luas beragam.
"Harta benda dari terpidana yang telah dirampas oleh jaksa. Selanjutnya dari harta benda yang sudah dirampas itu akan dilakukan pelelangan dan kemudian hasilnya akan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti tadi yang Rp 500 sekian miliar," katanya.
"Apabila masih kurang maka jaksa tetap melakukan aset tracing sampai genap membayar uang pengganti sebesar Rp 548 miliar tadi," kata Riyono menambahkan.
Soal 23 aset tersebut, Riyono belum bisa memastikan apakah ke-23 aset lahan itu sudah senai uang pengganti atau belum. Sebab, akan dilakukan penghitungan oleh tim.
"Karena ini dalam bentuk tanah dan tempatnya berbeda-beda, kan NJOP berbeda maka kita belum bisa menentukan besaran," ujarnya.
Andy saat ini sudah dieksekusi jaksa ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA.
Adapun kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.
Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.
Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.
Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu (5/8/2020).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu (5/8) siang.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.
Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.
(dir/ern)