Seorang ketua RT ikut digugat dalam kasus gugatan anak terhadap ayah kandung sebesar Rp 3 miliar Bandung. Ketua RT bernama Yayan ikut digugat karena sempat ikut memediasi.
"Saya juga kaget, saya jadi tergugat juga," ucap Yayan saat berbincang dengan detikcom via sambungan telepon, Jumat (22/1/2021).
Yayan termasuk tergugat IV dalam perkara gugatan Deden anak terhadap Koswara ayah kandungnya. Gugatan itu berkaitan sebagian lahan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayan yang merupakan ketua RT 01 RW 03 Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung tersebut mengaku tidak tahu menahu hingga berujung digugat. Namun, dia mengakui sebelum turunnya perkara ini, sempat memediasi keluarga Koswara.
"Ya awalnya mah ada laporan, kalau saya mah selaku ketua RT mendapat laporan dari masyarakat ada masalah keluarga, salah satu pihak melapor ke ketua RT karena takut terjadi apa-apa di lingkungan. Supaya mengetahui lah ke pengurus setempat. Saya juga tidak pernah sendiri, sama Binmas juga Babinsa juga," tuturnya.
"Intinya kami selaku pengurus ingin mendamaika CVn, memediasi. Ingin mendamaikan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diharapkan. Mengasih saran sedikit-sedikit karena ini bukan siapa-siapa, tapi keluarga juga. Itu, sudah saja tidak terjadi apa-apa, cuman cekcok-cekcok biasa lah keluarga. Tahu-tahu dijadikan tergugat, saya nggak ngerti," kata dia menambahkan.
Yayan mengaku tak tahu terkait masalah yang dialami keluarga tersebut. Selentingan kabar yang didengar, kata dia, persoalan berkaitan kontrak mengontrak sebagian bangunan.
"Kurang tahu adanya pengusiran-pengusiran.
Nggak tahu sumber utamanya, nggak tahu bisa seperti itu nggak ngontrakin. Itu kan kalau dilihat orang tua pasti ada alasan kenapa nggak ngontrakin. Salah satunya akan dijual sama ahli waris lain. Intinya detail dasar nggak tahu penyebab utamanya," katanya.
Dengan adanya gugatan ini, Yayan mengaku sudah memberi kuasa kepada advokat yang membantu Koswara. Dia pun akan kooperatif mengikuti persidangan.
"Kalau saya mah merasa nggak bersalah dan akhirnya pihak tergugat karena yang mengetahui karena meminta saya untuk itu mereka bilang 'sudah Pak RT mah jangan apa-apa kuasakan saja'. Saya ikut kuasakan ke yang 20 itu advokat saya pemberi kuasa juga karena ikut tergugat. Kalau ditanya, saya nggak tahu menahu. Saya mah ikut saja, kalau ada panggilan ikut saja. Saya sudah komunikasi sama atasan sama Pak RW, Kelurahan dan Kecamatan. Dukungan ke saya dari warga juga, cuma karena sama pihak itu ikutin saja. Semua juga mengetahui posisi saya. Karena sudah masuk ranah hukum, saya juga nggak tahu apa-apa. Cuma dapat pelaporan," tutur dia.
Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.
Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).
"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.