Pengacara Jelaskan Nilai Gugatan Rp 3 M dalam Perkara Anak Gugat Ayah

Pengacara Jelaskan Nilai Gugatan Rp 3 M dalam Perkara Anak Gugat Ayah

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 12:00 WIB
Sidang anak gugat ayah kandung di Bandung ditunda
Foto: Sidang anak gugat ayah di Bandung (Dony Indra Ramadhan/detikcom).
Bandung -

Nilai gugatan anak terhadap ayah kandung di Kota Bandung bernilai fantastis hingga Rp 3 miliar. Pihak penggugat menjelaskan terkait nilai gugatan tersebut.

"Gugatan Rp 3 miliar itu ya sebagai istilahnya sebagai pemantik supaya mereka menganggap serius dan mau datang menyelesaikan dengan baik," ujar Musa Darwin Pane kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Gugatan itu dilayangkan oleh Deden terhadap Koswara ayah kandungnya. Gugatan itu berkaitan dengan persoalan sebagian bangunan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musa menuturkan permasalahan antar keluarga ini sudah kerap terjadi. Bahkan, kata Musa, kliennya pernah diusir dua kali. Selain itu, antar keluarga itu kerap saling lapor berbagai kasus.

"Selama ini perkara kan sudah banyak, saling lapor kan ada mungkin ada lebih dari 4 laporan keluarga ini," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Musa menambahkan upaya perdamaian sudah sering dilakukan. Bahkan sebelum masuk gugatan, upaya perdamaian sudah dijembatani olehnya namun tak pernah menemui titik temu.

Oleh karena itu, kata dia, gugatan diajukan oleh Deden ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Selain untuk membela diri, kata Musa, gugatan itu guna mengklarifikasi tuduhan pencurian listrik hingga pertemuan secara damai.

"Upaya damai kan belum dibalas sampai sekarang. Tapi kan belum ada balasan, nggak mau angkat telepon. Bagusnya di mediasi pengadilan nanti baru hadir, semua akan hadir Deden dan adik-adiknya. Kita mau lihat dalam keadaan baik nggak atau ada yang pengaruhi," kata dia.

Sebelumnya, seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.

Lihat juga video 'Anak yang Polisikan Ibu Kandung di Demak Cabut Laporan':

[Gambas:Video 20detik]



(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads