Jabar Hari Ini: Saung Angklung Udjo Terancam Tutup-Alasan Anak Gugat Ayah Rp 3 M

Jabar Hari Ini: Saung Angklung Udjo Terancam Tutup-Alasan Anak Gugat Ayah Rp 3 M

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 21 Jan 2021 20:06 WIB
Pertunjukan Virtual, Modal Saung Angklung Udjo Bangkit dari Pandemi
Foto: Saung Angklung Udjo (Yudha Maulana/detikcom).
Bandung -

Sejumlah berita menyita perhatian pembaca di Jabar hari ini. Mulai dari Saung Angklung Udjo terancam tutup hingga alasan anak gugat ayah Rp 3 M.

Berikut rangkuman beritanya:

Habib Bahar Segera Diperiksa Jaksa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith masih bergulir. Jaksa juga akan memeriksa Bahar sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Ya saat serah terima itu, dilakukan pemeriksaan baik kesehatan dan terhadap sangkaan," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada detikcom, Kamis (21/1/2021).

ADVERTISEMENT

Muis mengatakan saat ini proses perkara itu akan masuk ke pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kepolisian ke penyidik Kejati Jabar. Sehingga, usai dilimpahkan, penyidik Kejati Jabar akan melakukan pemeriksaan kembali untuk dibuatkan berkas dakwaan hingga nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

"Selanjutnya penyerahan tersangka dan barang bukti dari polisi ke JPU. Itu rencana Senin depan di Gunung Sindur. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti maka perkara sudah menjadi tanggung jawab JPU. Selanjutnya, JPU nanti melimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Disinggung soal kemungkinan ada penolakan saat diperiksa seperti saat pemeriksaan oleh Polri, Muis memastikan bila terjadi penolakan kasus jalan terus

"Jalan terus perkaranya," kata dia.

Sementara itu terkait lokasi persidangan, pihaknya belum bisa memastikan. Di kasus sebelumnya, Habib Bahar sempat disidang di Bandung.

"Belum tahu, kita lihat perkembangan," katanya.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.

PPKM Dilanjutkan Bagi Jabar Berat

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan diperpanjang oleh pemerintah pusat setelah tanggal 25 Januari. Kebijakan itu diambil lantaran penularan COVID-19 belum mereda.

Merespons hal itu Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum mengatakan pemerintah provinsi akan mengikuti kebijakan dari pusat. Meski begitu, PPKM yang dilaksanakan dalam bentuk PSBB proporsional di Jabar memiliki konsekuensi tersendiri, baik bagi pemerintah maupun masyarakat.

"Pengalaman di Jabar sebelum PSBB, ekonomi naik 5,8 persen. Melebihi kenaikan ekonomi secara nasional, belum rata memang di daerah dan hanya di kelompok tertentu, tapi itu kemajuan yang luar biasa. Setelah PSBB, kita minus 5 persen sekian, turun drastis melorot. Nah sekarang memang kita perlahan pulih kembali 2 persen, kemudian dalam survei terakhir BI naik 3 persen, kembali menggeliat," kata Uu saat dihubungi detikcom, Kamis (21/1/2021).

Uu menceritakan, sejumlah pedagang kecil yang ditemuinya di sejumlah daerah mengeluhkan tentang penghasilan harian mereka yang turun drastis. Walau demikian, menurut Uu, perpanjangan PPKM atau PSBB ini merupakan bentuk perhatian lain dari pemerintah pusat untuk memutus mata rantai COVID-19.

"Saya bertemu dengan pedagang bakso di Banjar, biasanya dapat penghasilan bersih hariannya itu Rp 100 ribu per hari, sekarang mau Rp 50 ribu juga susah. Kemarin saya ke Bogor bertemu dengan pedagang sekoteng, biasa dapat omset Rp 300 ribu per hari, sekarang rata-rata Rp 125 ribu," ujar Uu.

"Memang berat, tapi mau tidak mau dengan situasi seperti ini kami harus menerima dan melaksanakan ini agar penularan COVID-19 terputus. Ini berat untuk melaksanakan PPKM, karena ekonomi masyarakat juga menjerit," kata Uu menambahkan.

Sebab itu, Uu meminta kepada pemerintah daerah di 27 kabupaten/kota di Jabar agar lebih menggencarkan protokol kesehatan sambil menunggu proses vaksinasi yang juga berjalan.

"Sepanjang apapun kita melakukan PPKM dan PSBB kalau masyarakat tidak memenuhi protokol kesehatan, ya akan terjadi hal yang tidak diharapkan. Saya apresiasi juga kepada perangkat TNI-Polri, kami juga berharap gayung bersambut dari masyarakat soal PPKM ini," katanya.

Terkait efektivitasPSBB di Jabar, Ketua Harian SatgasCOVID-19 JabarDaudAchmad mengatakan laju pertumbuhan kasus danpositivity rate di wilayahPPKM bisa ditekan. "Selamapandemi masih ada, apalagi dengan angkapositivity rate yang masih tinggi, maka menurut sayaPPKM ini diperlukan," kataDaud saat dihubungi.

Ini Kata BMKG soal Suara Dentuman Misterius di Cimahi

Suara dentuman terdengar oleh sejumlah orang di Cibeber dan Citereup, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Rabu (20/1) siang kemarin atau sekitar pukul 13.30 WIB. Kejadian itu bikin geger.

Segelintir warga mengakui mendengar dentuman itu beberapa kali, namun tak mengetahui sumber atau penyebab suaranya. Warga lainnya berspekulasi suara dentuman itu berkaitan proyek pengerjaan tunnel 11 Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) di kawasan Gunung Bohong, perbatasan Kecamatan Cimahi Selatan dengan Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.

"Kalau Cibeber setiap hari, itu dari suara yang lagi bom terowongan buat kereta cepat. Warga sini udah mulai ga nyaman sama suara bomnya karena kenceng sampai kaca getar. Katanya bakal dikasih uang buat rumah yang kena dampaknya tapi kurang tau juga," kata akun Dilassnti melalui kolom komentar via Facebook Urang Cimahi.

detikcom konfirmasi hal itu ke pihak PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) selaku yang mengerjakan proyek KCJB melalui subkontraktornya PT CREC. Selama ini pihaknya melakukan pengeboman perut Gunung Bohong untuk menuntaskan proyek pembuatan terowongan.

Berkaitan soal suara dentuman yang didengar warga, Corporate Secretary KCIC Mirza Soraya mengatakan pihaknya harus melakukan pengecekan. "Mungkin akan dicek dulu ke lapangan, belum bisa memberi penjelasan," ujar Mirza saat dihubungi, Rabu (20/1).

Pihak Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandung buka suara terkait gegernya dentuman yang terdengar warga Cimahi. Berikut poin-poin analisisnya:

1. Dari puluhan Seismograf yang terpasang di Jawa Barat, khususnya di sekitar Lembang dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat, tidak ada aktivitas seismik atau tidak ada gempa yang terekam di seismograf.

2. Dari peralatan pemantauan kelistrikan udara (lightning detector) yang berada di sekitar Lembang, tidak ada aktivitas sambaran petir di atmosfer selama 3 jam tersebut, yakni pukul 13.30-16.00 WIB.

3. Berdasarkan informasi dari Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) tidak ada aktivitas benda luar angkasa jatuh di wilayah Bandung dan sekitarnya.

4. Berdasarkan peralatan pencatat kemagnetan di beberapa wilayah di Jawa Barat, seperti di Pelabuhan Ratu (Milik BMKG), Tanjungsari Sumedang (Milik LAPAN) tidak mencatat adanya gangguan magnet.

"Berdasarkan poin-poin di atas, suara dentuman di langitCipageranCimahi,Cimindi, danSetiabudi kemungkinan merupakan aktivitas manusia. Seperti mungkin petasan yang terbuat dari bambu, atau kemungkinan aktivitas tentara yang sedang melakukan latihan rutin (misalnya percobaanalutsista TNI) di sekitar suara dentuman. Kebetulan di sekitar wilayah mendengar dentuman ada beberapaloaksi tempat latihan rutin TNI," kata KepalaBMKG Stasiun Geofisika Bandung Teguh Rahayu.

Saung Angklung Udjo Terancam Tutup

Saung Angklung Udjo terancam tutup. Obyek wisata di Kota Bandung, Jawa Barat ini terancam gulung tikar akibat terdampak pandemi COVID-19.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirut Saung Angklung Udjo, Taufik Hidayat. "Betul," kata Taufik via sambungan telepon dengan detikTravel, Kamis (21/1/2021).

Taufik mengungkapkan, obyek wisata yang berdiri sejak Tahun 1996 ini sangat terdampak oleh pandemi COVID-19. Sudah jarang pengunjung di tempat yang dikelolanya.

Biasanya, Saung Angklung Udjo Bandung ramai oleh wisatawan yang ingin mengenal budaya Sunda lebih dalam. Namun, oleh pemerintah, kegiatan di sana jadi sangat terbatas karena larangan berkumpul.

"Ya kan sudah umum, karena COVID-19. Maksudnya pengunjung sulit, karena regulasi pemerintah dan banyak faktor, ya saya maklum," tegas Taufik.

"Pemerintah melarang banyak berkumpul, sedangkan aktivitas kita basic-nya berkumpul, virtual ada tapi tidak cukup signifikan hasilnya," ungkapnya.

Ia menyebut, sejak pandemi COVID-19 melanda, pihak pengelola sangat terseok-seok untuk menjalankan bisnis Saung Angklung Udjo. "Sekarang-sekarang ini lebih parah," sebutnya.

Sebelumnya, kabar penutupan Saung Angklung Udjo itu pertama kali berhembus di dunia maya. Tepatnya lewat cuitan dari pengguna Twitter bernama angope pada hari Kamis (21/1/2021) yang menghembuskannya.

Dalam cuitannya itu, ia mengunggah sebuah judul utama dari sebuah koran yang menuliskan kabar serupa.

Unggahan itu langsung mendapat berbagai respons dari warganet yang tidak rela kehilangan salah satu warisan budaya bangsa. Beberapa dari
mereka sedih karena belum sempat berkunjung ke tempat itu.

"Duh..abdi teu acan mampir saung Udjo, jangan bubar dulu atuh!" tulis salah satu akun.

"Padahal cita-cita pengen bawa anak nanti wisata budaya ke sini," timpal akun lain.

Warganet lain juga sedih karena harus melepas kenangan dan momen spesial yang pernah hadir di Saung Angklung Udjo. Mereka bahkan mendorong pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil sikap untuk menyelamatkan warisan bangsa tersebut.

Alasan Anak Gugat Ayah Rp 3 Miliar di Bandung

Pihak penggugat menjelaskan awal mula perkara sebagian bangunan berujung gugatan terhadap ayah kandung sebesar Rp 3 miliar. Seperti apa awal mula perkara itu?

Gugatan itu dilayangkan oleh Deden kepada ayah kandungnya, Koswara. Gugatan Deden itu berkaitan dengan persoalan sebagian bangunan di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane, menjelaskan Deden menyewa sebagian lahan atau bangunan untuk usaha sejak 2012. Sewa yang awalnya senilai Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta pada 2020.

"Jadi dia sewa diusir begitu, sudah dua kali, kemudian uang sebelumnya dikembalikan Rp 8 juta, tadinya Rp 7,5 juta ditambahkan jadi Rp 8 juta. Sudah senang, sudah terima kasih. Entah siapa yang mempengaruhi, dikembalikan (uangnya), terus diusir," ujar Musa saat dimintai konfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Selain itu, kata Musa, aliran listrik ke tempat kliennya itu diputus. Deden pun berunding dengan Masitoh adiknya saat itu untuk memindahkan aliran listrik dari tempat yang sempat disewa Masitoh ke tempatnya.

"Listrik dicabut, bagaimana mau berdagang kalau listrik dicabut. Akhirnya berunding denganMasitoh, kan dulu ada kantor dia pasang, minta izin supaya dipindahkan ke warung itu. Nah, setelah dipindahkan, dilaporkan pencurian listrik," tuturDeden.

Pengacara Penggugagt Sekaligus Anak Koswara Wafat

Masitoh, salah satu anak sekaligus kuasa hukum penggugat ayah kandung Rp 3 Miliar di Bandung meninggal dunia. Dia meninggal di tengah mengurus gugatan terhadap ayahnya.

"Meninggalnya tanggal 18 (Januari) malam," ujar Musa Darwin Pane kuasa hukum penggugat saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).

Masitoh merupakan kuasa hukum dari Deden anak yang menggugat ayah kandungnya Koswara. Masitoh anak ketiga dari Koswara atau adik dari Deden. Deden sendiri merupakan anak kedua dari enam bersaudara.

Masitoh sendiri meninggal di tengah gugatan Deden terhadap ayah kandungnya. Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Bandung, gugatan itu terdaftar pada 2 Desember 2020. Sementara tanggal 18, merupakan satu hari sebelum sidang lanjutan pada tanggal 19 Januari 2020.

Menurut Musa, Masitoh meninggal dunia akibat pembengkakan jantung.

"Pembengkakan jantung," kata dia.

Disinggung soal keberadaan keluarga saat Masitoh meninggal, Musa mengatakan pihaknya sudah mengabarkan kepada keluarga. Bahkan, Deden sendiri datang ke rumah Imas anak tertua untuk memberi kabar.

"Sudah mengetahui, bapaknya juga sebetulnya sudah mengetahui. Tapi dugaan kita dihalang-halangi. Karena kan si Deden sudah ke rumah Imas untuk memberitahukan cuma bapaknya tidur enggak boleh dibangunin," tuturnya.

Musa juga mengaku sedih saat Masitoh dimakamkan, tak ada keluarga hingga ayahnya yang datang.

"Enggak ada hanya dari keluarga Deden saja. Pak Koswara dan Imas nggak ada. Padahal sudah dikasih tahu. Ya kita sedih sih seharusnya dengan perkara di pengadilan kan berbeda. Mengenai etika kemanusiaan harusnya datang," katanya.

Sebelumnya, Seorang anak nekat menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.

Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.

Sidang gugatan Rp 3 miliar dari anak terhadap ayah kandung di Bandung kembali ditunda. Pasalnya, beberapa pihak yang ikut tergugat tidak hadir.

Tergugat yang tak hadir itu di antaranya pihak dari PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedua pihak yang juga tergugat itu tak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (19/1/2021).

"Posisinya PLN sama BPN sama. Kita tidak bisa (hanya) memanggil dua kali, tiga kali. Karena posisinya mereka itu tergugat. Sekarang belum bisa dulu, perlu kelengkapan beberapa pihak yang digugat oleh penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim I Gede Suardita saat persidangan.

Halaman 2 dari 5
(mud/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads