Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran bersiap menghadapi gugatan dari pasangan calon Pilkada Pangandaran nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman di Mahkamah Konstitusi.
"Sidang perdana rencananya digelar pada 26 Januari mendatang," kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Rabu (20/1/2021).
Dia menjelaskan persiapan menghadapi gugatan dilakukan setelah beberapa hari lalu pihaknya menerima akta registrasi perkara konstitusi pada pelaksanaan Pilkada Pangandaran tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akta registrasi perkara itu menjadi penanda bahwa gugatan yang dilayangkan Paslon nomor urut 2 memasuki tahap persidangan. "Kami juga sudah menyiapkan tim lawyer serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Pusat," kata Muhtadin.
Baca juga: Gempa M 3,5 Guncang Barat Daya Pangandaran |
Mengenai apakah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan membuat jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran yang sedianya digelar pertengahan Februari 2021 akan tertunda, Muhtadin mengaku belum bisa memberikan kepastian. "Itu tergantung persidangan di MK," kata Muhtadin.
Jika sidang berjalan normal sesuai tahapan masa sidang paling lama 45 hari, maka jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran bisa diundur. Namun jika hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan putusan sela, maka jadwal pelantikan Bupati dan wakil Bupati Pangandaran tidak akan terganggu. "Kalau ada putusan sela pada tanggal 15 atau 16 Februari, maka jadwal pelantikan tidak akan terganggu," kata Muhtadin.
(mud/mud)