DPRD Cianjur mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera memproses sertifikat laik fungsi (SLF) seluruh kantor dinas di Cianjur, Jawa Barat.
Ketua DPRD Cianjur Ganjar Ramadhan, mengatakan pemerintah harus menjadi contoh bagi masyarakat, apalagi SLF sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) yang harusnya dipatuhi semua pihak.
"Bagaimana masyarakat mau patuh mengurus SLF yang diatur dalam Perda, jika bangunan Pemdanya sendiri belum memiliki SLF," ucap Ganjar, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya SLF juga mencari acuan terkait kelaikan bangunan sesuai dengan fungsinya. Dikhawatirkan nantinya malah menimbulkan masalah jika ternyata bangunan tersebut tidak laik.
"Apalagi kantor dinas pelayanan, harus ada jaminan jika bangunannya aman dan laik fungsi. Dipertegas melalui SLF," kata dia.
Oleh karena itu, Ganjar mendesak Pemkab segera memproses SLF untuk semua kantor dinas di Cianjur.
"Segera proses, jangan bikin malu. Kita yang buat aturan tapi kita belum mengikuti aturan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, seluruh bangunan kantor dinas di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat ternyata belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal berdasarkan aturan, sanksi pidana dan denda bisa diterapkan jika bangunan tak memiliki SLF.
Berdasarkan pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Cianjur nomor 14 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan yang sudah selesai dibangunan, sebelum dapat difungsikan harus mendapat SLF.
(mud/mud)