Gubernur Banten mengeluarkan SK tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Corona. SK bernomor 443/Kep.8-Huk/2021 dan ditandatangani Wahidin pada Senin (18/1). Lalu apa bedanya perpanjangan PSBB ini dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?
Di SK dituliskan bahwa perpanjangan tahap kelima ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pembatasan PSBB dilakukan selama sebulan mulai dari 19 Januari hingga hingga 17 Februari 2021. Disebutkan juga soal opsi perpanjangan jika masih ada Corona.
"Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," bunyi di diktum ketiga sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pelaksanaan pun di setiap daerah diatur oleh masing-masing bupati dan wali kota. Disebutkan juga soal lama dan mulainya operasional check point yang diatur pemda setempat.
Isi SK ini tidak jauh berbeda dengan SK sebelumnya yang dibuat Pemprov Banten. Hampir tidak ada perbedaan kecuali soal perpanjangan waktu. Diktum di setiap keputusan sama dan setiap daerah selalu mengikuti aturan perpanjangan ini setiap bulannya.
PPKM ini dibuat untuk membatasi kantor yang wajib WFH 75 persen untuk karyawan, belajar daring, pembatasan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, penutupan fasilitas kegiatan sosial budaya, dan pembatasan di tempat ibadah hingga 50 persen.
PPKM di Tangerang Raya sejauh ini menurut Wahidin masih sebatas pembubaran warga yang berkerumun. Belum ada penerapan sanksi hingga pidana bagi warga atau badan hukum yang melanggar.
"Baru dibubarin saja di Tangerang, belum ada tindakan hukum," kata Wahidin kepada wartawan Senin (19/1).