Gubernur Keluarkan SK PSBB Banten, Apa Bedanya dengan PPKM?

Gubernur Keluarkan SK PSBB Banten, Apa Bedanya dengan PPKM?

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 19 Jan 2021 17:57 WIB
Poster
Ilustrasi (Ilustrator: Edi Wahyono)
Serang -

Gubernur Banten mengeluarkan SK tentang Perpanjangan Tahap Kelima Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Corona. SK bernomor 443/Kep.8-Huk/2021 dan ditandatangani Wahidin pada Senin (18/1). Lalu apa bedanya perpanjangan PSBB ini dengan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)?

Di SK dituliskan bahwa perpanjangan tahap kelima ini dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. Pembatasan PSBB dilakukan selama sebulan mulai dari 19 Januari hingga hingga 17 Februari 2021. Disebutkan juga soal opsi perpanjangan jika masih ada Corona.

"Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," bunyi di diktum ketiga sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (19/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Waktu pelaksanaan pun di setiap daerah diatur oleh masing-masing bupati dan wali kota. Disebutkan juga soal lama dan mulainya operasional check point yang diatur pemda setempat.

Isi SK ini tidak jauh berbeda dengan SK sebelumnya yang dibuat Pemprov Banten. Hampir tidak ada perbedaan kecuali soal perpanjangan waktu. Diktum di setiap keputusan sama dan setiap daerah selalu mengikuti aturan perpanjangan ini setiap bulannya.

Pemerintah pusat menerapkan PPKM khusus untuk Tangerang Raya. PPKM berlaku dari 11 Januari hingga 25 Januari.

PPKM ini dibuat untuk membatasi kantor yang wajib WFH 75 persen untuk karyawan, belajar daring, pembatasan pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB, penutupan fasilitas kegiatan sosial budaya, dan pembatasan di tempat ibadah hingga 50 persen.

PPKM di Tangerang Raya sejauh ini menurut Wahidin masih sebatas pembubaran warga yang berkerumun. Belum ada penerapan sanksi hingga pidana bagi warga atau badan hukum yang melanggar.

"Baru dibubarin saja di Tangerang, belum ada tindakan hukum," kata Wahidin kepada wartawan Senin (19/1).

Halaman 2 dari 2
(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads