Polres Sumedang menetapkan empat orang tersangka terkait tewasnya Karta Gunawan (37), di Jalan Parakanmuncang, Desa Sindang Pakuon, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021) lalu. Korban tewas usai menyalurkan bantuan sosial di lokasi longsor Sumedang.
Keempat tersangka itu berinisial AR alias Tile, DS alias Komeng, NU Alias Ute, dan W alias Black. Namun, untuk tersangka W, hingga saat masih diburu polisi dan sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas, jika W tidak sampai menyerahkan diri, karena identitas dan tempat tinggal pelaku saat ini sudah diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk identitas sudah kita ketahui, alamat terakhir di Gang Kujang, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung dan umurnya 25 tahun," kata Eko saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Selasa (19/1/2021).
Eko menyebutkan tersangka W alias Black, merupakan pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pelaku menusuk bagian dada korban.
"Tersangka W alias Black menusuk dada korban sebelah kiri menggunakan pisau hingga menyebabkan korban meninggal dunia, W ini masih DPO," katanya.
Sedangkan tersangka AR, melakukan tindakan pemukulan terhadap korban menggunakan airsoft gun sebanyak 3 kali pada bagian kepala. DS dan NU memukul dengan menggunakan tangan sebanyak satu kali.
"Tersangka AR memukul korban ke arah kepala dengan menggunakan airsoft gun sebanyak 3 kali, DS dan N memukul dengan tangan satu kali," terang Eko.
Kata Eko, dari 43 orang yang diamankan 4 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka kini ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumedang.
"Atas perbutannya, semua tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 dan ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Eko.
(mso/mso)