10 Hari PSBB Proporsional Bandung, Ada Kafe Kucing-kucingan dengan Satgas

10 Hari PSBB Proporsional Bandung, Ada Kafe Kucing-kucingan dengan Satgas

Wisma Putra - detikNews
Senin, 18 Jan 2021 14:32 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

10 hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional diberlakukan di Kota Bandung. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya dapatkan laporan kafe yang kucing-kucingan melanggar jam operasional.

"Kalau secara umum saya pikir di tempat-tempat, pusat perbelanjaan, kebetulan kemarin juga saya lihat siang menjelang Magrib dan juga saya lakukan semacam wawancara terselubung, mereka tidak tahu saya siapa, dan saya buktikan mereka konsisten melaksanakan dan mereka tahu kita sedang melaksanakan PSBB Proporsional," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin (18/1/2021).

Meski notabene aturan PSBB Proporsional dipatuhi warga, Ema mendapatkan laporan dari Tim Gugus Tugas COVID-19 ada kafe yang kucing-kucingan dan buka tidak sesuai aturan jam operasional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dengar Informasi ada keluhan masyarakat, seperti di Jalan Sulanjana. Disana ada semacam kafe atau bar yang kucing-kucingan, sekarang saya sudah mintakan kepada Kepala DPMTSP untuk mengecek, apakah betul izinnya untuk bar atau bukan, kalau bar itu wajib hukumnya ditutup karena tidak berizin," ungkap Ema.

"Kedua, saya dengar dia kucing-kucingan. Jam 8 (malam) dia tutup, tapi nanti jam 10 malam dibuka lagi. Saya sudah mintakan kepada Satpol PP dan kewilayahan untuk memaksimalkan ditungguin, tidak boleh itu apa-apaan, kita semua berkomitmen ikuti aturan main yang ada, kita semua bersabarlah jangan ingin melakukan tindakan yang tidak sesuai karena bisa merugikan yang lain," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Ema menyebut, segala persoalan yang melanggar peraturan akan ditindak tegas.

"Kita sudah mintakan Satpol PP untuk nongkorin terhadap informasi yang saya terima," sebutnya.

Ema menyebut, kafe dan bar sama tutup Pukul 20.00 WIB di PSBB Proporsional ini. Aturan itu, sesuai dengan aturan pemerintah pusat dan provinsi.

"Ini namanya masa kedaruratan, kalau masa normal silahkan ikuti Perda, tapikan sekarang kondisinya tidak kondisi normal, kita sedang dalam PSBB Proporsional, makannya diatur," jelasnya.

Ema menuturkan, pihaknya juga sudah melakukan penutupan kafe di Jalan Trunojoyo karena melanggar peraturan soal izin. "Karena apa, izinnya bukan untuk live musik dan semacamnya itu, itu hanya untuk kafe saja, kita konsisten dengan izin yang kita keluarkan," ujarnya.

Begitupun dengan laporan, kafe di Jalan Karangsari, Kecamatan Sukajadi, yang beroperasi hingga tengah malam, Ema menyebut, hal tersebut salah.

"Itu salah, apapun mau di jalan, mau dimana, selama itu di Kota Bandung ikuti Perwal yang ada. Disini tidak ada pengecualian karena milik si A atau di B, tidak ada," sebutnya.

Terkait, kafe di Kecamatan Sukajadi itu, pihaknya akan menindaklanjuti laporan itu.

"Nanti kita cek, nanti Satpol PP berkeliling, semua pelanggaran kita tindak, tapi kita juga tidak boleh keluar dari aturan, kita tegakan sesuai aturan. Akan jauh lebih indah mereka tahu dan konsisten, ini bukan keinginan karena situasi," pungkasnya.

(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads