Pengelola Pondok Pesantren Al-Madaroh yang bangunan asramanya ambruk ternyata belum melapor terkait digelarnya kegiatan belajar tatap muka kepada Gugus tugas COVID-19 Cianjur.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya pesantren di Cipanas itu melakukan kegiatan pembelajaran dan mondok pasca insiden bangunan yang ambruk.
"Belum lapor gugus tugas mereka gelar pembelajaran dan mondok untuk santrinya," ujar Yusman, Senin (18/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusman, di Cianjur baru ada 8 pondok pesantren yang melaporkan kegiatan pembelajaran. "Selebihnya belum lapor atau mengajukan izin untuk menggelar kegiatan belajar, termasuk ponpes yang ambruk tersebut," kata dia.
Yusman menjelaskan, wajib lapor tersebut bukan upaya menghalangi ponpes menggelar kegiatan pembelajaran, namun sebagai langkah mencegah penyebaran COVID-19.
Jika ponpes sudah menerapkan ketentuan berdasarkan standar protokol kesehatan, gugus tugas akan mengeluarkan izin atau rekomendasi untuk melakukan aktivitas di pondok pesantren.
"Ini kan juga komitmen awal, pesantren boleh menggelar kegiatan belajar dan mondok untuk santri tapi wajib lapor, tidak hanya di awal tetapi secara rutin. Laporan awal ke gugus tugas, sedangkan selanjutnya bisa ke gugus di tingkat kecamatan," kata dia.
Yusman menegaskan pihaknya akan mengevaluasi dan berkomunikasi pada pihak Ponpes agar tidak menggelar kegiatan belajar lagi sebelum mengajukan permohonan izin.
"Hari ini kami akan ke Ponpes Al-Madaroh untuk komunikasi terkait Prokes dan ajuan kegiatan pembelajaran, sementara kami minta tidak digelar dulu kegiatan apapun. Ini juga berlaku untuk pesantren lain di Cianjur," katanya.
Belum Miliki IMB
Kepala Bidan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Cianjur Superi Faisal mengatakan berdasarkan penelusurannya, bangunan Ponpes tersebut belum memiliki dan belum mengajukan pembuatan IMB.
"Sudah kita cek di data, belum ada IMB-nya," ujar Superi saat ditemui di Kantor DPM-PTSP Cianjur, Jalan Raya Bandung, Senin (18/1/2021).
Tidak hanya IMB, bangunan tersebut juga tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). "IMB saja tidak punya, apalagi SLF. Kan salah satu syarat ajuan SLF itu IMB," paparnya.
Menurutnya IMB dan SLF menjadi salah satu dasar untuk mengamati perencanaan dan kelaikan suatu bangunan, bahkan rumah tinggal pun seharusnya memiliki kedua dokumen tersebut.
"Apalagi pondok pesantren, sudah seharusnya memiliki IMB dan SLF. Dari dokumen itu juga bisa dilihat, berapa daya tahan bangunan dan daya tampung orangnya, terlebih jika bangunannya bertingkat," kata dia.
Superi menambahkan, tidak hanya Ponpes Al-Madaroh, masih banyak Ponpes di Cianjur yang tidak memiliki IMB. Bahkan untuk SLF, semuanya tidak memiliki.
"Kalau SLF semuanya tidak punya, kalau IMB ada sebagian yang sudah punya," pungkasnya.
Bangunan Pondok Pesantren Al-Madaroh Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, Jawa Barat roboh dan menimpa puluhan santrinya. Diduga bangunan tiga lantai tersebut kelebihan beban.
(ern/ern)