DPR Nilai Digitalisasi Aksara Jawa Kandas Karena Kurang Dukungan Pemerintah

DPR Nilai Digitalisasi Aksara Jawa Kandas Karena Kurang Dukungan Pemerintah

M. Sholihin - detikNews
Sabtu, 16 Jan 2021 16:13 WIB
Pandi
Foto: Ilustrasi (Pandi).
Bogor -

Komisi I DPR RI menilai minimnya support pemerintah jadi salah satu faktor penyebab kandasnya upaya digitalisasi Aksara Jawa yang diajukan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) ke lembaga internet dunia.

"Jadi ditolaknya permohonan digitalisasi Aksara Jawa tersebut merupakan bagian carut marutnya terkait perhatian dan tata kelola kebudayaan yang ada di Indonesia ini. Dimana tidak ada leadership yang clear soal kebudayaan di Indonesia, padahal kita sudah memiliki undang-undang Pemajuan Kebudayaan," sebut Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada wartawan, Sabtu (16/01/2021).

Farhan menilai, PANDI seolah berjuang sendiri tanpa dukungan kuat dari pemerintah dalam memperjuangkan upaya digitalisasi Aksara Jawa. PANDI mengajukan permohonan Internationalize Domain Name (IDN) kepada lembaga internet dunia, Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Farhan mengatakan ada satu hal yang salah terkait tata kelola kebudayaan di Indonesia ini. Terlebih ketika mengaitkan kebudayaan dengan digitalisasi.

"Sekarang ini masanya semua mesti di ekonomi kan, seakan hanya ada satu pengertian digitalisasi, yaitu industrialisasi," sebut Farhan.

ADVERTISEMENT

PANDI mengajukan permohonan Internationalize Domain Name (IDN) aksara Jawa yang diajukan oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (Pandi) ke ICANN, pada Juli lalu. Namun upaya digitalisasi Aksara Jawa kandas karena dinilai belum banyak digunakan.

Diberitakan detikinet sebelumnya, Ketua Pandi Yudho Giri Sucahyo mengatakan telah menerima balasan dari ICANN melalui surat elektronik/email yang menuliskan bahwa seluruh data yang di submit oleh PANDI telah selesai dievaluasi oleh ICANN.

Merujuk pada hasil evaluasi tersebut, untuk sementara proses IDN Aksara Jawa dikembalikan kepada PANDI, disertai dengan beberapa alasan.

"Alasan pertama, bahasa Jawa belum masuk sebagai bahasa administratif Indonesia di ISO 3166-1. Alasan kedua, ICANN melihat bahwa kemudian belum cukup bukti bahwa aksara Jawa lazim digunakan oleh seluruh atau sebagian masyarakat Indonesia, Alasan ketiga adalah status aksara Jawa di UNICODE dimana saat ini masih masuk dalam kategori 'Limited Use Script'," tutur Yudho dalam keterangannya yang diterima detikINET.

Dikatakan Yudho, inti dari email balasan lembaga internet itu, dapat disimpulkan bahwa mereka melihat bahasa Jawa sejauh ini dikomunikasikan dengan menggunakan aksara Latin. Aksara Jawa praktis digunakan hanya untuk kegiatan pendidikan, kegiatan terkait sejarah dan terkait dekorasi.

"Ini mengindikasikan bahwa proses untuk menginternasionalkan Aksara Nusantara masih perlu perjuangan lebih lanjut, dimulai dari bagaimana menaikkan status aksara-aksara Nusantara di UNICODE agar tidak lagi berstatus Limited Use Script. Selain itu juga kita masih harus berjuang di ISO 3166-1 agar pengakuan terhadap bahasa ibu atau bahasa daerah tercermin dalam ISO 3166-1," ungkap Yudho.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads