Pihak kepolisian dari Resor Sumedang rencannya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua developer perumahan yang mengakibatkan terjadinya bencana longsor di Kampung Bojongkondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.
Kedua developer perumahan tersebut di antaranya Perumahan Pondok Daud dan Perumahan Satria Bumintara Gemilang (SBG). Rencananya pemeriksaan itu akan dilaksanakan pada hari Jumat (15/1/2021) besok.
Pemeriksaan tersebut berkenaan dengan perizinan pembangunan yang dilakukan pihak developer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah, besok kami akan melakukan pengambilan keterangan pihak developer dari kedua perumahan tersebut," kata Eko saat ditemui di Posko Bencana, Kamis (14/1/2021), malam.
Kata Eko, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dari tujuh orang saksi terkait pembangunan kedua perumahan tersebut. Sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua developer tersebut.
"Lima saksi dari warga dan dua dari saksi ahli (sudah dimintai keterangan)," kata Eko.
Eko menegaskan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum dapat dipastikan apakah diantara kedua developer ini akan naik status menjadi penyidikan atau tidak. Meskipun saat ini sudah banyak korban akibat terjadinya longsor di Cimanggung.
"(Penyidikan) Itu tergantung dari hasil temuan penyelidikan. Masih terlalu prematur untuk saya sampaikan saat ini," ungkapnya.
Sementara ini, Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet menyebutkan jika pihaknya sudah melakukan pengecekan ke tempat lokasi.
"Cek lokasi sudah dari kemarin," kata Yanto melalui pesan singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan pihaknya akan menyelidiki terkait izin pembangunan lahan di kawasan Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang menyebabkan terjadinya longsor.
"Terkait (perizinan perumahan) ini akan kami dalami, sisi perizinanya seperti apa," kata Dofiri saat meninjau lokasi longsor, Minggu (10/1/2020).