Melanggar Jam Operasional PSBB, 4 Mini Market Disegel Pemkot Bandung

Melanggar Jam Operasional PSBB, 4 Mini Market Disegel Pemkot Bandung

Wisma Putra - detikNews
Rabu, 13 Jan 2021 13:28 WIB
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyegel salah satu mini market karena melanggar PSBB proporsional.
Foto: Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyegel salah satu mini market karena melanggar PSBB proporsional (Istimewa).
Bandung -

Empat mini market di Kota Bandung disegel Tim Gugus Tugas COVID-19. Empat mini market itu disegel karena melanggar peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Penyegelan mini market dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadisperindag Kota Bandung Ely Wasilah dan jajaran, Rabu (13/1/2021).

Mini market itu disegel karena melanggar aturan waktu operasional. Sejumlah mini market kedapatan membuka usahanya sebelum pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal dalam Perwal No 1 Tahun 2021 tentang PSBB Proporsional dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, toko modern harus buka pada Pukul 10.00 WIB dan tutup pada Pukul 19.00 WIB.

"Kita melakukan pengawasan keliling di Kota Bandung. Masih ada saja yang tidak mematuhi Perwal 01/2021 tentang PSBB Proporsional ini," kata Yana dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (13/1/2021).

ADVERTISEMENT

Empat mini market yang disegel Tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung ini berada di Jalan R.E Martadinata (Riau) dan Gatot Subroto.

Menurut Yana, PSBB Proporsional berlangsung ketat. Setiap pelanggar akan langsung disanksi.

"Kita lakukan penindakan, ingatkan COVID-19 ini masih ada. Tak hanya itu, ini juga butuhkan partisipasi masyarakat," ujarnya.

Jika terjadi pengulangan pelanggaran, khususnya jam operasional, Yana menyatakan akan mencabut izin usaha. "Jadi catatan, kalau berulang melakukan lagi, cabut izin usahanya," kata Yana.

Sementara itu, Kadisperindag Kota Bandung Elly Wasliah menyebut sejak pelaksanaan PSBB Proporsional Satgas Penanganan COVID-19 langsung melaksanakan pengawasan.

"Sesuai amanat Perwal, toko modern ini buka Pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB," tuturnya.

Elly menambahkan, Satgas akan memberikan waktu selama 3 hari kepada pelanggar. Apabila yang bersangkutan mengulang, maka akan dicabut izin usahanya.

"Tiga hari kita sepakat dengan Satpol PP. Nanti kalau sudah buka dan ternyata mengulangi, izin usaha dicabut," pungkasnya.

(wip/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads