Polisi Sita Miras Oplosan Berkedok Warung Jamu di Pandeglang

Polisi Sita Miras Oplosan Berkedok Warung Jamu di Pandeglang

Rifat Alhamidi - detikNews
Senin, 11 Jan 2021 17:24 WIB
Polisi sita miras oplosan berkedok warung jamu di Pandeglang
Miras oplosan (Foto: Istimewa)
Pandeglang -

Polisi menyita 37 kantong plastik berisi miras oplosan di Kecamatan Labuan, Pandeglang, Banten. Puluhan paket minuman racikan siap edar itu diangkut dari seorang bernisial DAP (27) pemilik toko berkedok warung jamu.

"Semalam kami mengamankan seorang pemilik toko jamu yang juga mengedarkan miras oplosan. Penangkapan itu kami lakukan berawal dari aduan masyarakat sekitar," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar kepada detikcom, Senin (11/1/2021).

Berdasarkan pengakuannya, DAP mendapat miras oplosan itu dari N di Bandung. DAP biasanya memesan 5-7 galon miras dengan cara dititipkan ke mobil PO Bus Arimbi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Per satu galonnya, pelaku membeli seharga Rp 500 ribu. Kemudian dia bungkus ulang ke dalam plastik dan dijual dengan harga Rp 20 ribu sampai Rp 30 ribu untuk takaran 600-800 mili liter," ujar Nandar.

Selain DAP, polisi juga ikut mengamankan dua orang rekan pelaku yaitu YS (23) dan AP (32). Ketiganya pun kini masih ditahan di Mapolres Pandeglang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Ketiganya masih kami amankan dari semalam. Kalau kemungkinan ditetapkan tersangka, sepertinya enggak karena mereka hanya menjual," tururnya.

"Yang jelas, kami mau mengejar orang yang nyuplainya dan ini masih kami dalami lebih lanjut," pungkasnya.

(mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads