Pemerintah Kota Cimahi batal mengaktifkan kembali cek poin di wilayah perbatasan dengan daerah lain selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Namun gantinya, ada posko cek poin di setiap kecamatan yang akan melakukan pengawasan dan penjagaan aktivitas masyarakat selama 24 jam.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cimahi Hendra Gunawan mengatakan batalnya pengaktifan cek poin di perbatasan karena pelaksanaan PPKM akan lebih difokuskan pada pengawasan di wilayah kecamatan dan kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk empat cek poin di perbatasan tidak jadi. Gantinya kita buat tiga posko di kecamatan dan satu posko utama di Alun-alun Cimahi. Dengan posko kecamatan, jadi pengawasan lebih terfokus," ungkap Hendra saat dihubungi detikcom, Minggu (10/1/2021).
Petugas yang berjaga di posko tiap kecamatan akan melakukan patroli statis dan mobile ke perkantoran, pusat perbelanjaan, dan titik keramaian lainnya.
"Di tiap kecamatan itu petugas jaga mulai jam 6 pagi sampai jam 2 siang, lalu jam 2 siang sampai jam 10 malam. Jam 10 malam lanjut sampai pagi. Pengawasan tidak cuma statis tapi mobile juga," bebernya.
Posko yang ada di Alun-alun Cimahi nantinya berfungsi sebagai pengawas arus keluar masuk kendaraan dari luar daerah ke Kota Cimahi. Selain itu, juga untuk mengawasi potensi munculnya kerumunan di pusat kota.
"Kalau posko yg alun-alun mengecek kerumunan di pusat kota. Apalagi ada kendaraan yang lalu lalang lewat Cimahi.
Nanti kan pasti ke kelurahan juga, nah sudah ada posko kecamatan jadi ada beberapa lapis penjagaan," terangnya.
Selama PPKM, selain aktivitas perkantoran dan pertokoan yang dibatasi, kapasitas penumpang pada angkutan umum pun dibatasi maksimal hanya 50 persen.
"Untuk angkot juga dibatasi maksimal 50 persen, dan sudah kita informasikan ke sopir. Kalau untuk ojol aturannya kan ada di pusat, nanti kita tunggu arahan. Apakah boleh mengangkut orang atau hanya membawa makanan saja," tandasnya