Kota Cimahi termasuk daerah yang melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mulai 11 hingga 25 Januari, mal, pertokoan, kafe dan restoran hanya boleh buka pukul 19.00 WIB. Namun untuk pembelian makanan secara online masih diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
"Aturannya kan memang hanya sampai jam 7 malam untuk makan di tempat, itupun ada batas maksimal pengunjung tidak sampai 50 persen. Kalau order, ya diizinkan sampai jam 9 malam," ujar Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana Sabtu (9/1/2021).
Ngatiyana menyatakan selama PPKM nanti, penguncian wilayah di setiap RW menjadi salah satu poin penting. "Para Ketua RW sudah diinformasikan untuk kembali melakukan penjagaan wilayahnya dengan melakukan penjagaan di pintu masuk selama PPKM nanti, sama seperti saat PSBB dulu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya bersama Forkopimda juga mempertimbangkan pemberlakuan sanksi sosial dan denda pada masyarakat apabila kedapatan melanggar aturan yang ditetapkan selama PPKM nanti.
"Apakah nanti akan menerapkan sanksi sosial atau sanksi denda kalau ada yang melanggar PPKM kita akan lihat kondisi dan kepatuhan masyarakat. Tapi kita kedepankan pendekatan persuasif," terangnya.
(ern/ern)