Pemkab Cianjur Pastikan Tunda Sekolah Tatap Muka Semester Ini

Pemkab Cianjur Pastikan Tunda Sekolah Tatap Muka Semester Ini

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 08 Jan 2021 16:22 WIB
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
Plt Bupati Cianjur Herman Suherman (Foto: Ismet Selamet)
Cianjur -

Pemerintah Kabupaten Cianjur memastikan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) semester ini ditunda. Sanksi pun akan diberikan pada sekolah yang memaksakan untuk menggelar kegiatan tatap muka.

Penundaan itu ditegaskan dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Cianjur dengan nomor 420/0053/Disdik mengenai Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Pemkab Cianjur menunda digelarnya PTM dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan, kebijakan yang ditegaskan melalui edaran itu merupakan tindak lanjut SKB Empat Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademi 2020/2021 pada masa pandemi COVID-19.

"Rencana PTM di Januari ini tidak jadi, ditunda. Kami tidak memperbolehkan PTM digelar," ujar Herman, Jumat (8/1/2021).

ADVERTISEMENT

Herman mengatakan larangan kegiatan belajar tetap muka tersebut merupakan upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan munculnya klaster baru.

"Saat ini Cianjur tengah masuk dalam masa puncak, dimana kasus terkonfirmasi sudah mencapai 1.478 kasus. Jangan sampai kita memaksakan diri, tapi malah memunculkan klaster baru," tuturnya.

"Apalagi ruang isolasi, baik itu di rumah sakit ataupun di pusat isolasi penuh. Nanti kalau memang muncul klaster sekolah, mau diisolasi dimana? Makanya kebijakan Pemda, sekolah tetap daring hingga situasi penyebaran mereda," kata dia.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Cianjur Yusman Faisal, mengatakan edaran tersebut sudah disebarkan ke gugus tugas di setiap kecamatan di Cianjur.

Menurutnya, jika ada sekolah yang membandel dan tetap memaksakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka, maka akan disanksi sesuai aturan protokol kesehatan.

"Surat yang keluar pada 7 Januari 2021 ini sudah dishare ke tingkat kecamatan, sehingga jika ada uang membandel atau melanggar akan ditindaklanjuti pelanggar ketentuan tersebut oleh forkopimcam, sanksinya bisa sama dengan pelanggaran berdasarkan Undang-undang kekarantinaan," tegasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads