Kalapas Kelas II A Gunung Sindur Mujiarto menyatakan keluarga yang akan menjemput Abu Bakar Ba'asyir, Jumat (8/1/2021) besok, harus membawa surat bebas dari COVID-19.
Surat bebas COVID-19 itu, kata dia, ditunjukkan dengan surat keterangan swab antigen.
Kebijakan itu dikeluarkan, sesuai arahan dari Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin dan Tim Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai imbauan kami dan ibu bupati pihak keluarga dan pengacara wajib melampirkan rapid tes antigen," kata Mujiarto via sambungan telepon, Kamis (7/1/2020).
Mujiarto juga menyebut untuk penjemputan hanya pihak keluarga dan tim pengacara saja yang diperbolehkan, selebihnya dilarang.
Hal itu dilakukan, demi menjaga protokol kesehatan dan seperti diketahui saat ini masih dalam situasi pandemi COVID-19.
"Ya, karena kita di tengah pandemi, kami juga imbau kepada para simpatisan dan lain sebagainya menimbulkan kerumunan, nanti jadi masalah baru lagi," ungkapnya.
"Sudah ada imbauan dari ibu bupati sebagai ketua Satgas COVID-19, termasuk yang memberikan imbauan," tambahnya.
Ia sekali lagi menegaskan, kepada keluarga yang akan melakukan penjemputan agar membawa surat keterangan rapid tes antigen.
"Iya. Iya betul, sudah kita konfirmasi kepada tim pengacara dan keluarga juga, datang agar membawa itu," pungkasnya.
(wip/ern)