Seorang narapidana teroris (napiter) di Lapas Kelas II A Kuningan menyatakan ikrar untuk kembali kepada pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Napiter tersebut diketahui bernama Gilang Taufik. Ia sebelumnya merupakan seorang teroris yang terlibat aksi penyerangan Mako Brimob yang berafiliasi dengan jaringan Jamaah Anshorut Daulah (JAD).
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan Gumilar Budirahayu mengatakan Gilang telah menyadari kesalahannya dengan terlibat dalam aksi terorisme di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu orang narapidana tindak pidana terorisme atas nama Gilang Taufik telah menyatakan ikrarnya untuk kembali pada pangkuan NKRI," kata Gumilar dalam keterangan yang diterima detikcom Kamis (7/1/2021).
Gilang membacakan ikrarnya di hadapan perwakilan dari Densus 88, Majelis Ulama Indonesia, Polres Kuningan dan Kodim 0615 Kuningan. Seusai membacakan ikrar, Gilang kemudian memberikan hormat kepada Bendera Merah Putih.
Gumilar juga mengatakan, Gilang merupakan napiter pindahan dari Rutan Depok dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan. Menurutnya ikrar kembali ke NKRI merupakan permintaan langsung dari Gilang.
"Dia baru menjalani hukuman 2 tahun dari vonis 3 tahun 6 bulan. Sebelumnya di Rutan Depok dan baru 2 bulan pindah di Lapas Kelas II A Kuningan," lanjutnya.
Setelah melakukan ikrar kembali ke NKRI, selanjutnya Gilang akan mendapat pembinaan dari MUI Kabupaten Kuningan agar tidak kembali melakukan hal-hal yang menyimpang.
Selain Gilang di Lapas Kelas II A Kuningan juga terdapat seorang napiter lainnya. Namun napiter tersebut saat ini masih belum menyadari kesalahannya terlibat aksi terorisme.
"Satunya masih proses, masih dengan pemahaman sendiri. Sedikit demi sedikit sedang diajak diakusi sama MUI," pungkas Gumilar.