Pemerintah pusat melarang melarang pembelajaran tatap muka (PTM) di seluruh sekolah yang berada di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021. Di Jawa Barat sedianya sudah ada 1.743 sekolah tingkat atas yang menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PTM. Lalu bagaimana respons Dinas Pendidikan Jabar?
Sekretaris Dinas Pendidikan Wahyu Mijaya mengatakan sejauh ini pemerintah pusat tidak mengumumkan seluruh daerah di Jabar yang melaksanakan instruksi pembatasan kegiatan tersebut. Kendati demikian, pihaknya masih akan mempelajari aturan tersebut.
Seperti diketahui 8 daerah yang masuk ke dalam daerah di Jabar yang melakukan pembatasan adalah sebagian kawasan Bandung Raya yang meliputi Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan juga Bodebek yang meliputi Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten dan Kota Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, jadi sebetulnya di delapan daerah itu kami juga sudah sampaikan di waktu konferensi pers, itu kan kita juga tidak membuka di 27 kabupaten dan kota, kita membuka di 12 kabupaten dan kota, jadi dari yang 15 itu sisanya termasuk delapan yang masuk ke dalam instruksi itu. Jadi sebetulnya tidak ada yang bertentangan sih kalau menurut pendapat saya," ujar Wahyu saat dihubungi wartawan, Kamis (7/1/2021).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (5/1), Disdik Jabar mengatakan 8 wilayah yang akan diterapkan pembatasan tersebut masuk ke dalam 15 daerah yang masuk ke dalam kategori daerah yang akan melanjutkan belajar dari rumah (BDR). Kemudian untuk tujuh daerah lain yang juga melanjutkan BDR, yakni Kabupaten Sukabumi, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sumedang.
"Namun demikian, kita kan harus pelajari lagi nih apakah memang nanti misalnya ada kebijakan dari pak gubernur menindaklanjuti itu harus seperti apa, kita ikuti itu," katanya melanjutkan.
Sementara itu untuk 12 daerah yang rencananya akan melanjutkan PTM di antaranya, Kabupaten Purwakarta, Kuningan, Garut, Cirebon, Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Subang.
"Dari 12 itu pun berkurang lagi karena misalnya Purwakarta, Purwakarta itu tadinya berencana membuka tapi sekarang tidak. Kemudian beberapa kabupaten dan kota yang lain juga sama tidak, nah sebetulnya kalau dari kami sih sisi prosedur dan fasilitas kami siapkan ya, proses perizinannya kami siapkan mulai dari izin orang tua ya. Itu kan harus ada tiga yaitu izin orang tua, kepala sekolah, dan pemerintah daerah," ujarnya.
(yum/mso)