Terima Gratifikasi Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 3 Tahun Bui

Terima Gratifikasi Mobil Mewah, Eks Kalapas Sukamiskin Divonis 3 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 06 Jan 2021 14:59 WIB
Eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, menjalani sidang perdana kasus suap. Ia terjerat OTT KPK terkait kasus suap penyediaan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin.
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen (Foto: Dony Indra Ramdhan)
Bandung -

Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen dinyatakan bersalah menerima gratifikasi mobil mewah. Wahid divonis hukuman tiga tahun penjara.

Vonis terhadap Wahid Husen tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Daryanto di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (6/1/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahid Husen selama tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti hukuman satu bulan penjara," ujar hakim dalam petikan putusan yang diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, hakim menyatakan Wahid terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dakwaan kumulatif pertama yakni Pasal 11 uu no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah di rubah dengan uu no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan, hakim juga membacakan hal memberatkan dan meringankan. Menurut hakim, hal meringankan Wahid Husen berperilaku sopan selama persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga

ADVERTISEMENT

"Sementara yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Terdakwa juga telah dijatuhi pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama," tuturnya.

Wahid Husen juga sebelumnya divonis 8 tahun penjara di kasus yang pertama. Saat itu dia divonis bersalah atas kasus suap.

Sebelumnya, didakwa menerima gratifikasi berupa mobil mewah seharga setengah miliar rupiah. Atas suap itu, Wahid memuluskan proyek mitra kerja dengan perusahaan swasta.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Senin (31/8/2020). Dalam sidang itu, Wahid Husen duduk sebagai terdakwa.

"Bahwa terdakwa menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018 warna hitam seharga Rp 517.000.000,00 atau lima ratus tujuh belas juta rupiah," ucap Jaksa KPK Eko Wahyu P saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan.

Hadiah tersebut diterima Wahid dari pengusaha bernama Radian Azhar. Pemilik perusahaan PT Glori Karsa Abadi itu juga saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata dia.

(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads