Dua marinir gadungan yang sebelumnya diamankan petugas gabungan dari TNI kini mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selama ini mereka membidik gadis dan perempuan berstatus janda.
Marinir gadungan bernama Sarif (39) dan Randi Novana (21) dijerat pasal pidana berbeda. Sarif kena Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu pada akta otentik, sedangkan Randi diganjar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Satreskrim Polres menerima penyerahan dari Pos TNI AL Palabuhanratu dua orang yang mengaku sebagai anggota TNI AL. Keduanya sudah kita amankan dan periksa, korban pun kita periksa juga," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif, Rabu (6/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka Sarif dalam surat pernikahannya dengan seorang janda kaya di Kecamatan Ciemas mengaku bekerja sebagai marinir. Namun ia diduga memberikan keterangan palsu pada akta tersebut.
Untuk tersangka Randi menipu dua gadis dan mengambil keuntungan dengan nilai kerugian sebesar Rp 15 juta. "Bersangkutan telah melaksanakan kegiatan yang merugikan orang lain. Saat ini kita sedang penyidikan, untuk ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tutur Lukman.
![]() |
Sementara itu, tersangka Randi tidak berkelit dan mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut bahwa hubungannya dengan salah seorang korban, inisial Sy, bukan bohongan.
"Saya memang niat mau menikahinya. Hanya saya tidak punya uang dan akhirnya menghindar," kata Randi.
Ia mengakui eksis di media sosial menggunakan seragam TNI AL dan mengaku marinir. "Ia saya foto, kemudian diunggah ke media sosial. Hanya untuk eksis, saya enggak ngaku-ngaku. Hanya memang kalau ada yang nanya saya bilang saya anggota marinir," tutur Randi.