Satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Cianjur terkonfirmasi positif berdasarkan hasil tes rapid antigen. Akibatnya sidang perceraian dan layanan dihentikan selama tiga hari ke depan.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur H Asep mengatakan hakim berinisial S yang terkonfirmasi positif dari hasil antigen tersebut merupakan hakim senior di PA Cianjur.
"Dia hakim senior, terkonfirmasi positif dari antigen beberapa hari lalu. Hakim tersebut akan menjalani isolasi," ujar Asep saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (6/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tersebut mengeluhkan sakit sebelum positif berdasarkan rapid antigen. "Sempat sakit dulu, dan setelah dites cepat antigen terkonfirmasi positif," tutur Asep.
Aktivitas di PA Cianjur untuk sementara waktu dihentikan selama tiga hari pada 6-8 Januari 2020. Tidak hanya pelayanan, sejumlah sidang perceraian juga ditunda.
"Ada puluhan sidang yang ditunda, sekitar 50 agenda sidang. Karena layanan dihentikan. Pegawai pengadilan agama juga WFH mulai hari ini, termasuk saya juga sedang WFH. Tapi kemungkinan pelan depan sudah kembali masuk," ucapnya.
"Namun untuk layanan dokumen banding, masih bisa. Karena ada beberapa pegawai yang masih masuk," kata Asep menambahkan.