Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menanggapi soal pencopotan AAH sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Padjadjaran. Seperti diketahui, penggantian AAH yang baru dilantik, karena rekam jejaknya yang pernah terlibat menjadi pengurus organisasi yang dilarang pemerintah.
"Proses seleksi pejabat negara, para pengambil keputusan di level pemerintahan - kampus, memang ada dimensi bersih lingkungan, yang dimensi ke-Pancasilaan yang biasanya diberikan rekomendasi oleh BIN dan BNPT," ujar pria yang akrab disapa Kang Emil itu di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (5/1/2021).
Andai kata universitas terlanjur melantik, Kang Emil mengatakan kemungkinan ada prosedur yang terlewat dalam proses seleksi atau penelusuran rekam jejak calon pejabat.
"Kalau itu terjadi berarti ada prosedur yang terlewat, kalau bu rektor bilang tidak tahu, seharusnya tidak boleh enggak tahu karena prosedur pengangkatan itu ada dimensi itu," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan, bagi calon pejabat di Indonesia, selain harus cakap dan memiliki kompetensi di bidangnya, ideologi Pancasila pun menjadi indikator yang penting untuk dimiliki. Ia pun meminta agar kejadian seperti ini tak lagi terulang.
"Di Republik ini harus ideologi Pancasila, tidak komunis dan tidak khilafah. Informasi itu tidak semuanya tahu, yang punya cara itu BIN dan BNPT, maka khusus di Jabar, di Pemprov sangat tepat, jika setiap pejabat ada dimensi itu (ideologi) menjadi indikator," katanya.
"(Imbauan) mohon tidak diulangi lagi, supaya jadi pelajaran dan yakin. Polemik juga tidak berlangsung," katanya.
Sebelumnya, AAH diganti setelah diketahui rekam jejaknya yang pernah menjadi bagian sekaligus pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Unpad memutuskan mengganti wakil dekan FPIK, sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak yang bersangkutan. Bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi dalam aplikasi perpesanan, Senin (4/1/2021).
Dandi menegaskan bahwa Unpad berkomitmen untuk turut serta menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Ia menjelaskan penggantian Wakil Dekan FPIK Unpad tersebut dilaksanakan secepat mungkin yaitu pada hari ini.
"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut dan telah bersedia mengundurkan diri, digantikan pejabat baru yang dilantik hari ini," ujar Dandi.
Pada masa pemilihan wakil dekan itu, rekam jejak AAH sempat luput dari perhatian universitas karena menganggap HTI sudah dibubarkan bertahun-tahun yang lalu. Maka dengan penggantian AAH, menurut Dandi, sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan.
"Walaupun yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. Bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," kata Dandi.
AAH statusnya saat ini masih menjadi dosen di FPIK Unpad. Rektor Unpad selanjutnya mengangkat Eddy Afrianto sebagai penggantinya berdasarkan Surat Keputusan Rektor No 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. "Alasan utamanya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran apapun selama menjadi pengajar di Unpad. Bahkan beliau sangat aktif dan berdedikasi kepada FPIK," kata Dandi.
(yum/mud)