Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Periksa Pramugari Anak Asuh Muncikari

Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Periksa Pramugari Anak Asuh Muncikari

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 05 Jan 2021 14:33 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Bandung -

Polisi telah memeriksa saksi berkaitan kasus prostitusi yang melibatkan artis TA. Dari sejumlah saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan polisi.

Satu orang tersebut diperiksa polisi sejak kemarin Senin (4/1) siang hingga sore hari. Sejumlah pertanyaan diajukan penyidik kepada saksi tersebut.

"Baru satu yang datang. Sisanya akan dipanggil kembali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Yaved Duma Parembang saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasubdit V Siberi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kompol Reonald Simanjuntak mengatakan total ada tujuh saksi yang dipanggil. Namun baru satu yang memenuhi panggilan berinisial C.

"Iya yang diperiksa kemarin itu inisialnya C sebagai Pramugari. Bukan enam saksi ya, tapi tujuh saksi," tutur Yaved.

Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.

RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.

Dari hasil penyelidikan polisi, TA sendiri memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads