Jabar Hari Ini: Abu Bakar Ba'asyir Bebas-Heboh Deklarasi Tentara Allah

Jabar Hari Ini: Abu Bakar Ba'asyir Bebas-Heboh Deklarasi Tentara Allah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 19:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor. Ia mengabarkan bahwa Jokowi telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.
Foto: Abu Bakar Ba'asyir (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (4/1/2021). Mulai dari Abu Bakar Ba'asyir bebas pekan ini hingga dosen Unpad yang diduga sempat jadi Ketua HTI Bandung dicopot dari jabatannya sebagai wakil dekan.

Berikut rangkuman beritanya:

Abu Bakar Ba'asyir Bebas Pekan Ini

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekan ini, Abu Bakar Ba'asyir menghirup udara segar dari Lapas Gunung Sindur, Bogor. Terpidana kasus terorisme tersebut bebas murni usai menjalani vonis 15 tahun penjara.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," ujar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi di kantor Kemenkum HAM Jabar.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Abu Bakar Ba'asyir sendiri dipastikan akan bebas pada pekan ini atau Jumat 8 Januari 2021 dari Lapas Gunung Sindur. Dia bebas murni usai menjalani vonis 15 tahun penjara.

Selana di penjara, Ba'asyir mendapatkan beragam remisi, dari mulai remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan.

"Remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit berkepanjangan," ungkap Imam.

Menurutnya, selama menjalani hukuman, Ba'asyir sudah menjalani pidana sesuai dengan ketentuan. "Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Sementara itu, Imam juga mengimbau agar tak ada penjemputan saat Ba'asyir bebas. "Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya kerumunan lantaran saat ini pandemi COVID-19.

"Karena dalam kondisipandemi ini nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak. Nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau,"pungkasnya.

Dosen Unpad Dicopot dari Jabatan Wakil Dekan

Asep Agus Handaka Suryana dicopot sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Padjadjaran (Unpad). Pencopotan itu diduga karena Asep sempat bergabung dengan HTI.

Namun, pihak Unpad memastikan bahwa yang bersangkutan masih menjadi dosen pengajar di FKIP.

"Alasan utamanya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran apapun selama menjadi pengajar di Unpad. Bahkan beliau sangat aktif dan berdedikasi kepada FPIK," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi kepada detikcom.

Menurutnya, selama di Unpad, Asep Agus pun dianggap tidak memperlihatkan atribut atau identitas keanggotaan di organisasi luar kampus terlebih organisasi tersebut sudah dibubarkan.

"Saat ini juga beliau berada di Unpad dengan tidak membawa atribut sebagai anggota organisasi di luar kampus, apalagi organisasi yang dimaksud sudah dibubarkan beberapa tahun yang lalu. Jadi memang tidak ada yang mengharuskan kami memberikan sanksi apapun," ungkapnya.

Menurutnya, penggantian jabatan di civitas akademika merupakan hal yang biasa. Namun, yang lalu ini memiliki peranan khusus dalam upaya menjaga komitmen dalam keutuhan NKRI.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut, sehingga tidak ada masalah. Beliau menerima penggantian pejabat ini dengan baik," paparnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Asep Agus ditemukan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Beberapa kali namanya terpampang dalam pemberitaan media pada tahun 2014 silam.

Sayangnya, pihak kampus tidak dapat memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut. "Saya enggak bisa konfirmasi tentang hal itu karena saya enggak pegang informasinya," ujar Dandi.

Informasi mengenai pengangkatan jabatan Asep Agus pun sebelumnya sempat heboh di media sosial dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai pejabat kampus pada Sabtu (2/1) lalu.

Sekedar diketahui, pembubaran dan pelarangan HTI diumumkan oleh Kemenkumham pada 19 Juli 2017 lalu. Pemerintah menyebut pembubaran HTI demi keutuhan NKRI.

Pemerintah juga sempat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Pasangan Kekasih Berlumuran Darah Ditemukan di Kosan Cianjur

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus kematian pria pegawai koperasi yang tewas di dalam indekos di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban Rian (24) ditemukan tergeletak bersama kekasihnya Kristina (24), yang kondisinya kritis.

"Kasus ini kematian korban yang merupakan pegawai koperasi dan kekasihnya yang kritis ini masih kami dalami, belum bisa dipastikan apakah pembunuhan atau indikasi tindak kriminal lainnya," kata Anton, kepada detikcom.

Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), menurut dia, tidak ditemukan senjata tajam. Namun korban mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala.

"Lukanya di bagian kepala, tapi kami masih tunggu hasil pemeriksaan luar tubuh untuk memastikan apakah ada luka senjata tajam atau luka lainnya," ujar Anton.

Selain itu, polisi menyebut sejumlah barang pribadi milik korban raib. "Ada yang barang yang diduga hilang," ucap Anton.

Anton menyebut, saksi kunci dalam kejadian ini adalah Kristina, yang saat ini kondisinya mulai membaik. Namun, menurutnya Kristina masih harus menjalani perawatan intensif karena memiliki luka para di bagian kepala.

"Korban yang perempuan ini kondisinya sudah membaik. Sudah sadar, tapi belum bisa dimintai keterangan," ujar Anton.

"Korban ini jadi saksi kunci, makanya kami upayakan mendapat penanganan medis secara maksimal, supaya bisa segera pulih dan memberi keterangan terkait kejadian dan pelakunya," kata dia.

Anton menyebut, pihaknya akan bekerja keras mengungkap kasus ini. "Kasus ini kami upayakan bisa secepatnya terungkap karena ada korban yang berhasil selamat,"pungkasnya.

Pemilik Toko Roti Legendaris Djie Seng di Bandung Meninggal Karena COVID-19

Pemilik toko roti legendaris Djie Seng, Kota Bandung, Jawa Barat dikabarkan meninggal dunia setelah dinyatakan terpapar positif COVID-19.

Camat Astanaanyar Syukur Sabar membenarkan informasi pemilik Toko Roti Djie Seng meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif COVID-19. "Iya," katanya via sambungan telepon.

Pemilik toko roti itu dilarikan ke RS Santosa, Rabu (30/12/2020) lalu dan meninggal dunia keesokan harinya, Kamis (31/12/2020).

Syukur menyebut, pihaknya sudah melakukan tracing kepada keluarga dan karyawan. "Sudah, sudah di rapid test antigen, enggak ada yang reaktif, semuanya negatif," ujarnya.

Syukur menambahkan, pemilik toko roti ini memiliki penyakit bawaan. "Punya penyakit bawaan, jantung, darah tinggi dan gula, meninggal di RS Santosa," ujarnya.

Menurutnya, toko roti legendaris ditutup hingga dua pekan ke depan. "Ditutup 14 hari," terangnya.

Saat didatangi detikcom, toko roti ini titik dan pihak manajemen memasang informasi soal penutupan sementara toko roti ini.

"Toko Roti Djie Seng Jalan Astanaanyar Nomor 13 dan Pabrik Roti Djie Seng di Jalan Rajawali Timur No 175 sementara tutup sampai waktu yang belum ditentukan. Sampai dengan pemberitahuan selanjutnya!" tulis informasi yang ditujukan kepada pelanggan Roti Djie Seng.

"Toko Roti Djie Seng Bakrey di Kalan Terusan Pasirkoja Jo 205 A tetap buka," lanjut pemerintahan itu.

Fornt Persatuan Islam Dideklarasikan di Ciamis dan Kuningan

Sejumlah umat Islam di Ciamis dan Kuningan mendeklarasikan terbentuknya Front Persatuan Islam (FPI). Hal itu dilakukan buntut dari pelarangan Fornt Pembela Islam (FPI).

Seperti di Ciamis, deklarasi ini digelar di komplek Ponpes Al Hasan. Ketua Front Persatuan Islam KH Titing Kamal Al Barizi mengatakan dengan terbentuknya Front Persatuan Islam di Ciamis dapat memperluas cakupan misi yakni amar ma'ruf nahi munkar.

"Bisa memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kehidupan masyarakat bangsa dan negara. Sesuai amanat konstitusi bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapatnya," ucap Titing.

Terkait didaftarkan ke Kesbang, Titing menyebut itu tergantung dari pengurus pusat. Paling penting saat ini Front Persatuan Islam Ciamis sudah dideklarasikan.

"Karena sudah ada lampu hijau dari Kemenkumham jadi sudah dideklarasikan," ungkapnya.

Titing menyatakan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar merupakan kewajiban seluruh orang beriman. Karena dasar hukumnya sudah ada dalam Al Qur'an.

"Untuk kestrukturan Front Persatuan Islam saat ini masih dalam penyusunan belum fix, ada yang digeser ada yang ditetapkan. Untuk ketua saya Insya Allah," katanya.

Titing berharap setelah deklarasi, Front Persatuan Islam bisa menjaga ulama, menjaga NKRI dan menyatukan umat untuk menerapkan syariat Islam dalam setiap sendi kehidupan.

"Walaupun kita negara dengan NKRI, dengan UUD 1945, tapi syariat Islam berjalan. Gerakannya itu sesuai misinya amar ma'ruf nahi munkar," ujar Titing.

Sementara di Kabupaten Kuningan sendiri, deklarasi dilakukan di halaman Masjid Syi'arul Islam, Kecamatan Kuningan.

Dalam deklarasi tersebut setidaknya ada 100 massa yang hadir. Mereka merupakan eks anggota FPI serta para simpatisan Habib Rizieq Shihab yang kini telah berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.

Massa yang hadir turut membawa poster bertuliskan 'Front Persatuan Islam Bersama Umat Menjaga Agama, Bangsa dan Negara'. Ada juga sejumlah aparat keamanan yang berjaga di sekitar area Masjid Syi'arul Islam.

"Deklarasi hari ini bertujuan agar umat islam bersatu dengan kendaraan yang baru dengan tujuan yang masih sama, hanya beda kendaraan saja," kata Ismail.

Pihaknya juga, akan segera menggelar musyawarah untuk menentukan kepengurusan Front Persatuan Islam Kuningan.

"Terkait kepengurusan kita akan musyawarah dulu karena ini organisasi yang baru, termasuk mengurus legalitas organisasi kami,"pungkasnya.

Viral Deklarasi Tentara Allah di Bandung Barat

Beredar di media sosial video sekelompok warga yang merupakan jemaah masjid di Kampung Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Bandung Barat (KBB) mendeklarasikan pembentukan Jundullah atau Tentara Allah.

Dalam video berdurasi 2,51 menit itu, terlihat pimpinan jemaah berdiri di tengah dalam balutan gamis putih mengucapkan deklarasi pembentukan jemaah Tentara Allah dibarengi jemaah yang lain.

Pimpinan jemaah yang diketahui bernama Erwan Sa'ad itu membacakan kalimat deklarasi di sebuah masjid yang memiliki latar berwarna hijau. Ada beberapa orang jemaah yang di antaranya masih anak-anak.

Deklarasi yang dibacakan Erwam Sa'ad berbunyi 'Deklarasi pembentukan Jundullah atau tentara Allah. Bahwa pada hari ini Jumat 1 Januari 2021 di Masjid Allah Sawah, Sasak Bubur, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cihampelas, KBB dibentuk suatu jemaah yang diberi nama Jundullah atau Tentara Allah dengan penanggungjawab Erwan Sa'and. Untuk bersama-sama Insya Allah berjuang membuktikan Al Quran surat ke 42 ayat 13 dan Al Quran surat ke 47 ayat ke 7 dengan semua komponen kaum muslimin dimana pun mereka berada'.

Merujuk pada apa yang disampaikan dalam deklarasi tersebut, Surat ke 42 dalam Al Quran yakni Asy Syura. Sementara ayat ke 13 surat Asy Syura berbunyi "Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya".

Sementara surat ke 47 dalam Al Quran yakni Surat Muhammad, yang ayat ke 7 berbunyi "Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu".

Saat detikcom coba menyambangi lokasi deklarasi, Erwan Sa'ad yang di wilayah RW 03 Desa Mekarmukti dikenal sebagai ustad, sedang tidak ada di tempat.

Ketua RW 03 Supiyandani mengatakan dirinya sama sekali tak mengetahui jika ada kegiatan deklarasi pembentukan Jundullah atau Tentara Allah yang dilakukan warga sekaligus jemaah masjid di wilayahnya.

"Jujur saya enggak tahu ada deklarasi semacam itu. Karena ya memang tidak ada pemberitahuan ke pengurus RT dan RW. Jadi kalau mau jelasnya deklarasi itu tujuannya apa, harus ke Ustad Erwan," ungkap Supiyandani kepada detikcom, Senin (4/1/2021).

Supiyandani mengatakan Erwan Sa'ad yang memimpin deklarasi memang memiliki jemaah masjid di wilayahnya. Namun yang bersangkutan sendiri tidak berdomisili di Kampung Sasak Bubur.

"Sebetulnya mereka ini ya jemaah masjid biasa, yang kegiatannya pengajian. Tapi memang kalau pengurus jarang komunikasi juga dengan mereka. Enggak aneh-aneh juga selama ini," katanya.

Deklarasi yang dilakukan di masjid itu juga melanggar protokol kesehatan karena jemaah tidak menjaga jarak dan banyak yang tidak mengenakan masker.

"Sebetulnya hal itu sangat disayangkan. Padahal kami terus mengingatkan agar disiplin menerapkan prokes. Kalaupun ada acara keagamaan seharusnya lapor dulu ke RT dan RW, nanti ada rekomendasi ke desa. Tapi yang deklarasi itu sama sekali enggak ada," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads